Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Kementerian Belum Rekomendasikan Penurunan Harga Gas

Memasuki medio bulan Januari 2016, belum tampak tanda janji yang tertuang dalam paket ekonomi jilid III

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pebisnis harus lebih bersabar! Kendati harga minyak dan gas dunia turun dalam, pemerintah belum merealisasikan janjinya menurunkan harga gas industri dari 8-9 dolar AS per million metric british thermal unit (mmbtu), menjadi kisaran 7 dolar AS per mmbtu.

Bahkan, memasuki medio bulan Januari 2016, belum tampak tanda janji yang tertuang dalam paket ekonomi jilid III itu bisa dipenuhi. Pangkal ganjalan kebijakan ini akibat sejumlah kementerian masih tak seirama.

Penanggungjawab kebijakan yakni Kementerian Koordinator (Kemko) Bidang Perekonomian berkilah, penurunan harga gas menunggu masukan beberapa kementerian.

Mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemprin).

Dari Kementerian ESDM, semisal, sampai saat ini belum menyerahkan sumber gas yang bisa dipangkas harganya.

Data ini penting lantaran akan jadi dasar menghitung penurunan penerimaan negara negara lantaran penurunan harga gas diambil dengan memangkas bagi hasil ke pemerintah.

Alhasil, tanpa rekomendasi itu, Kantor Menko Perekonomian menyatakan tak bisa berbuat apa-apa.

Berita Rekomendasi

"Kami hanya menunggu dari mereka," ujar Andi Novianto, Asisten Deputi Pengolahan Energi dan Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup Kemko Perekonomian, kepada KONTAN, Selasa (12/1/2016).

Selain Kementerian ESDM, Kemprin juga belum menyerahkan rekomendasi final atas industri yang berhak menerima penurunan harga gas.

"Kami berharap minggu-minggu ini rekomendasi sudah kelar," ujarnya.

Andi menyatakan, kebijakan penurunan harga gas kelak akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Ada dua perpres yang disiapkan yakni harga gas hulu dan tata kelola gas yang mengatur penurunan harga gas dari midstream hingga downstream.

Kendati masih simpang siur, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menyatakan, penurunan harga gas industri berlaku per Januari 2016 ini.

"Ini tinggal masalah administrasi saja," ujarnya.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian Harjanto mengakui bahwa rekomendasi Kemprin belum final.

Tapi, sebagai gambaran awal, industri yang akan mendapat penurunan harga gas yakni industri pupuk, petrokimia, keramik, gelas dan kaca serta industri baja. "Itu yang utama, bisa bertambah," katanya.

Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri, Achmad Widjaja berharap, pemerintah tak menunda lagi kebijakan ini.

Bila harga gas tak turun akhir Januari, ia memastikan kinerja industri Maret 2013 akan merosot. "Ini hanya wacana yang membuat industri kena bencana," kata Achmad Widjaja. (Azis Husaini/Febrina Ratna Iskana)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas