Menhub Belum Berikan Izin Pembangunan Kereta Cepat
Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung telah dimulai (groundbreaking) pada Kamis (21/1/2016).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung telah dimulai (groundbreaking) pada Kamis (21/1/2016). Namun ternyata, proyek tersebut belum mengantongi izin pembangunan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Menurut Direktur Utama PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan, izin pembangunan masih dalam proses.
"Izin pertama itu trase yang kedua penetapan badan usaha, itu sudah. Izin lingkungan sudah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, izin pembangunan dalam proses," ujar Hanggoro usai acara groundbreaking KA Cepat di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016).
Ia menuturkan, izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan hanya tinggal proses teknis saja. Dalam waktu dekat diharapkan bisa segara keluar.
"Izin pembangunan saya dapat info dari Dirjen (Perkeretaapian), Dirjen dari Menteri mudah-mudahan dalam semiimggu ini juga bisa (keluar) karena semua dokumen sudah kita sampaikan, penjelasan sudah, hanya butuh tambahan yang diminta penjelasan," kata Hanggoro.
Sementara itu Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa beberapa perizinan KA cepat menang belum rampung. Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid memberikan penjelasan.
"Untuk pembangunannya harus memperoleh Izin Pembangunan. Izin Pembangunan bukan izin administratif, namun merupakan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis aspek keselamatan prasarana kereta api," kata Hadi dalam keterangan resminya.
Menurut dia, masih ada hal teknis yg belum dipenuhi PT kereta cepat Indonesia Cina sehingga belum semua perizinan bisa dikeluarkan.
Sebelumnya, groundbreaking KA Cepat dihantui belum rampungnya izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, sebelum acara groundbreaking dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa izin tersebut sudah keluar lantaran Amdal dianggap layak.(Yoga Sukmana)