Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menhub Belum Berikan Izin Pembangunan Kereta Cepat

Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung telah dimulai (groundbreaking) pada Kamis (21/1/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Menhub Belum Berikan Izin Pembangunan Kereta Cepat
TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani batu prasasti saat peletakan batu pertama pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di Desa Mandalasar, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016). Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tersebut direncakanan selesai pada tahun 2018 dan diharapkan bisa beroprasi pada awal 2019. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung telah dimulai (groundbreaking) pada Kamis (21/1/2016). Namun ternyata, proyek tersebut belum mengantongi izin pembangunan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Menurut Direktur Utama PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan, izin pembangunan masih dalam proses.

"Izin pertama itu trase yang kedua penetapan badan usaha, itu sudah. Izin lingkungan sudah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, izin pembangunan dalam proses," ujar Hanggoro usai acara groundbreaking KA Cepat di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016).

Ia menuturkan, izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan hanya tinggal proses teknis saja. Dalam waktu dekat diharapkan bisa segara keluar.

"Izin pembangunan saya dapat info dari Dirjen (Perkeretaapian), Dirjen dari Menteri mudah-mudahan dalam semiimggu ini juga bisa (keluar) karena semua dokumen sudah kita sampaikan, penjelasan sudah, hanya butuh tambahan yang diminta penjelasan," kata Hanggoro.

Sementara itu Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa beberapa perizinan KA cepat menang belum rampung. Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid memberikan penjelasan.

"Untuk pembangunannya harus memperoleh Izin Pembangunan. Izin Pembangunan bukan izin administratif, namun merupakan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis aspek keselamatan prasarana kereta api," kata Hadi dalam keterangan resminya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, masih ada hal teknis yg belum dipenuhi PT kereta cepat Indonesia Cina sehingga belum semua perizinan bisa dikeluarkan.

Sebelumnya, groundbreaking KA Cepat dihantui belum rampungnya izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, sebelum acara groundbreaking dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa izin tersebut sudah keluar lantaran Amdal dianggap layak.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas