Pengusaha: Bila Mi Instan Berbahaya Tidak Mungkin BPOM Memberi Izin
"YLKI bisa juga mendiskusikan dengan GAPMMI sebagai mediasi," ucap Adhi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai jika mi instan yang beredar di pasar berbahaya, maka tidak mungkin diloloskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di dijual ke masyarakat.
Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, sebelum produk beredar di masyarakat maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh BPOM, sehingga ketika produk dinyatakan berbahaya maka BPOM tidak akan memberikan izin terhadap produk tersebut untuk dipasarkan.
"Saya berpedoman instansi resmi pemerintah, BPOM juga telah melakukan risk assessment serta mengacu pada codex," ujar Adhi saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Fanpage resmi Facebook milik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengunggah postingan yang 'menggugah' penggemar mi instan.
Dalam postingan berjudul 'Dibohongi Mi Instan' yang diunggah Minggu (31/1/2016) ini, terdapat sejumlah fakta mencengangkan yang selama ini dikonsumsi masyarakat bahwa mi instan terdapat bahan berbahaya bagi kesehatan.
Adhi meminta, jika temuan atau pendapatan YLKI benar dapat dibuktikan maka sebaiknya melapor ke BPOM, sebab hal ini harus didasarkan kajian dan bukti ilmiah, agar tidak ada yang rugikan.
"YLKI bisa juga mendiskusikan dengan GAPMMI sebagai mediasi," ucap Adhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.