Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Petani Karet Tolak Pemberlakuan Kantong Plastik Berbayar

Dalam jangka panjang, petani meyakini kebijakan itu semakin membuat petani karet terpuruk

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Petani Karet Tolak Pemberlakuan Kantong Plastik Berbayar
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kasir tengah melayani pembeli di Minimarket Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2015). Minimarket mulai hari ini memberlakukan pembayaran plastik belanja seharga Rp 200. Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kantong plastik berbayar seharga Rp 5.000 di setiap Supermarket di Jakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA- Petani karet di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menolak kebijakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mewajibkan masyarakat membayar Rp 200 untuk setiap kantong plastik yang digunakan untuk membungkus belanjaan di supermarket maupun minimarket di 22 provinsi se-Indonesia.

Petani beranggapan, kebijakan itu bakal merugikan mereka karena diketahui bahan baku kantong palstik adalah karet.

Dalam jangka panjang, petani meyakini kebijakan itu semakin membuat petani karet terpuruk sebab produksi kantong plastik akan berkurang drastis yang artinya permintaan karet juga akan menurun.

Saat ini saja, petani karet sudah sangt terpuruk dengan anjloknya harga karet yang menyentuh anggka Rp 6.000 per kilogram.

“Bagaimana jika permintaan karet juga berkurang? Bagimana nasib kami petani karet,” tanya salah satu petani karet di Indralaya, Beisman.

Menurut Beisman, ia dan petani lain sesungguhnya tidak menentang kebijakan pemerintah jika dikaitkan dengan isu penyelamatan lingkungan. Hanya saja, ia meminta pemerintah juga memikirkan nasib petani karet yang ada sehingga mereka tidak semakin terpuruk.

“Harusnya ada solusi juga bagi petani karet supaya tidak makin terpuruk, salah satunya mengupayakan agar harga karet bisa naik, setidaknya mencapai 10.000 per kilo,” katanya berharap.

Berita Rekomendasi

Seperti telah diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup, sejak Minggu (21/2/2106) menerapkan aturan pembelian di supermarket maupun minimarket harus membayar sebesar Rp 200 untuk setiap kantong plastik yang digunakan dalam membungkus barang belanjaan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas