Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mantan Penasihat Ahli Kepala BP Migas Sarankan Kilang LNG Harus Dibangun di Darat, Ini Alasannya

Keberadaan Blok Masela tidak hanya sekedar urusan bisnis, tetapi lebih daripada itu.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Mantan Penasihat Ahli Kepala BP Migas Sarankan Kilang LNG Harus Dibangun di Darat, Ini Alasannya
ISTIMEWA
Konsultan Komunikasi Politik, AM Putut Prabantoro (kanan) dan Hypolitus Layanan, Kepala Sub Direktorat Media Online Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo (Baju Hijau), dalam Workshop Bimtek Tata Kelola Media Center Kemenkominfo tahun 2015, Pontianak, Rabu (20/5). 

"Kalau di laut bagaimana akan dikendalikan blok dan kilangnya ? Lha kalau kilang di darat pasti akan lebih mudah menguasai bloknya yang merupakan batas nyata Australia dan Indonesia."

"Selain itu juga jelas efek dominonya. Effek domino bagi industri migas di Indonesia menduduki peringkat kedua setelah industri hulunya. ” ujar Putut Prabantoro yang juga Ketua Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa).

Polemik soal lebih murah ataupun lebih mahal jika kilang di bangun di darat atau di laut, menurut Putut Prabantoro, menjadi tidak penting dan bukan hal yang strategis untuk diperdebatkan.

Karena, pembiayaan operasional Blok Masela dan kilangnya berdasarkan skema cost recovery (pengembalian biaya operasi), yang artinya semuanya menjadi beban negara Indonesia.

“Jadi tidak penting untuk berdebat soal murah atau mahal karena tetap negara yang membayar."

"Yang paling penting adalah, apakah kedaulatan wilayah RI akan terjaga jika kilang LNG di laut ? apakah efek domino akan terjadi jika kilang dibangun di laut?” ujar Putut Prabantoro, penulis buku “Migas – The Untold Story” terbitan Gramedia Pustaka Utama.

Untuk menjaga fairness dalam hal ini, menurut mantan Penasihat Ahli Kepala BPMigas itu, minus malum, kalau memang harus dipaksakan dibangun di laut, cost recovery hanya dibayarkan sebatas pada biaya yang diajukan kepada pemerintah berdasarkan perhitungan yang sudah dibuat.

Jika ternyata biayanya membengkak, biarlah kelebihan biaya itu menjadi beban kontraktor dan tidak dapat dibebankan kepada cost recovery.

Pemerintah Indonesia hanya bertanggung jawab atas biaya yang telah diajukan.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas