Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diskon PPh Dinilai Gagal Pulangkan Devisa Hasil Eskpor

diskon PPh devisa hasil ekspor jika ditaruh di deposito di bank lokal selama 1 bulan hingga 6 bulan yakni 10%-0% merupakan tawaran menarik.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Diskon PPh Dinilai Gagal Pulangkan Devisa Hasil Eskpor
Harian Warta Kota/henry lopulalan
BONGKAR MUAT PETI KEMAS - Suasana bongkar muat peti kemas di JICT,Tanjung Priok, Jakarta Utara (10/11/2015). Pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia sedang berbenah agar keluar masuk barang cepat terlayani. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Insentif potongan pajak penghasilan (PPh) bagi devisa hasil ekspor nyatanya tak 100% mampu memikat pengusaha. Meski potongan PPh dinilai menguntungkan, toh mereka menilai aturan tersebut tak akan efektif.

Salah satu penyebabnya: adalah kewajiban rupiah. "Lebih baik longgarkan aturan penggunaan rupiah dulu, ketimbang insentif PPh," ujar Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia. Pengusaha enggan mengonversi dollar ekspor karena ada risiko rugi kurs. Apalagi, antara penjual dan pembeli juga enggan meninjau kembali harga yang disepakati dengan kurs rupiah.

Direktur Indonesia Petroleum Association Sammy Hamzah menambahkan, diskon PPh devisa hasil ekspor jika ditaruh di deposito di bank lokal selama 1 bulan hingga 6 bulan yakni 10%-0% merupakan tawaran menarik.

Pun dengan penempatan hasil ekspor di bank asing di dalam negeri yang tarif PPhnya hanya 7,5%-0% dan pajak final 20% jika di tempatkan di SBI.  Hanya, tanpa dibarengi dengan kelonggaran wajib rupiah, diskon PPh kurang efektif. Pasalnya, banyak kewajiban industri minyak dan gas dalam dollar AS.

Anas Bahfen, Direktur PT Asia Pacific Investama Tbk kepada KONTAN, Senin (29/2) bilang, penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri sejatinya hanya sebagai sarana negosiasi, selain adanya kewajiban dalam dollar AS,  

Adanya insentif potongan PPh tentu tidak akan dilewatkan perusahaan dengan kode saham MYTX itu. "Apalagi di luar negeri, bunga depositonya rendah," kata Anas. Sayang, ia tak menyebut rencana MYTX membawa dana hasil ekspornya ke Indonesia. 

Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk menyebut, keuntungan lain  membawa hasil devisa hasil ekspor  juga agar bisa mendapat bunga deposito yang lebih tinggi. Lagi-lagi, Iwan enggan menyebut besaran dana hasil ekspor yang dibawa ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia minta pemerintah membuat mekanisme yang jelas agar pemberian potongan PPh ini mudah didapat pengusaha.

Pengusaha semisal, masih bingung bila ekspor dilakukan lewat pihak ketiga atau  anak perusahaan yang ada di Singapura. "Pemerintah tak mengatur ini, serta mekanisme insentifnya," imbuh eksportir yang enggan disebut namanya.  Agar aturan potongan PPh hasil ekspor efektif, pemerintah lebih baik menata pola dagang dulu agar kebijakan tersebut efektif.

Reporter: Dea Chadiza Syafina/Emir Yanwardhana/Juwita Aldiani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas