Jadi Kontroversi dan Diprotes Buruh, DPR Siap Revisi PP Pengupahan
Langkah evaluasi tersebut dilakukan karena keberadaan beleid tersebut dipandang tidak memberi solusi pada masalah pemutusan hubungan kerja.
Editor: Choirul Arifin
![Jadi Kontroversi dan Diprotes Buruh, DPR Siap Revisi PP Pengupahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-buruh-pekerja-logam-tuntut-upah_20151102_131751.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX berencana mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tentang Pengupahan.
Langkah evaluasi tersebut dilakukan karena keberadaan beleid tersebut dipandang tidak memberi solusi pada masalah pemutusan hubungan kerja.
"Boleh dikatakan, tidak ada dampaknya kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) masih saja terjadi, padahal keluarnya PP tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi," kata Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR seperti dikutip KONTAN dari website DPR, Jumat (4/3).
Dede mengatakan, bukan hanya evaluasi, Komisi IX juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait keberadaan PP tersebut. Rekomendasi tersebut bisa berupa pencabutan, revisi atau pembuatan PP baru.
Untuk memberikan rekomendasi tersebut, Komisi IX kata Dede akan meminta masukan kepada sejumlah pihak, seperti; pengusaha maupun buruh.
Reporter: Agus Triyono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.