Kadin dan Pelaku Usaha Desak Belied Kenaikan Tarif Progresif Dicabut
Kadin mendesak pemerintah agar membatalkan dan mencabut ketentuan dari Direksi PT Pelindo II.
Penulis: Achmad Subechi
Sedangkan untuk penumpukan kontainer di hari ke-4 sampai ke-7 dikenakan tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen.
“Kita sebagai pengusaha tidak ingin kok barang menumpuk lama di pelabuhan. Kita pinginnya cepat keluar pelabuhan,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
“Kita juga paham bahwa beleid ini dengan jelas memperlihatkan ada kepentingan untuk menambah income sekaligus upaya sabotase mengerdilkan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
Inov --demikian dia biasa disapa-- juga melihat keanehan dari beleid baru Pelindo II itu. Seharusnya keputusan dan surat direksi Pelindo II tersebut adalah untuk petikemas yang telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Pengeluaran Petikemas (SP2), bukan untuk seluruh petikemas isi impor.
Selain itu, peraturan ini terbit di saat kursi Dirut Pelindo II vakum. Di sisi lain, aturan ini tidak pernah disosialisasikan terlebih dulu. Selama ini, katanya jika ada kenaikan tarif di pelabuhan laut nasional selalu ada pembicaraan dengan asosiasi.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada pengguna jasa/pemakai jasa/pemilik barang. Kenyataannya semua tidak dilakukan.
Karena itu, “Kami dan semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor-impor, akan melayangkan surat protes langsung kepada Presiden Joko Widodo, Menkeu, Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Menhub. Tujuannya agar keputusan direksi Pelindo II dicabut dan dikaji kembali,” ujarnya.