Kirim Surat ke Kominfo, Jonan Minta Blokir Aplikasi Taksi Uber dan Grab Car
”Keberadaan kedua aplikasi berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.”
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak pemblokiran aplikasi layanan transportasi Grab Car yang dioperasikan PT Solusi Transportasi Indonesia dan taksi Uber yang dikelola Uber Asia Limited. Pemblokiran tidak tertutup bagi aplikasi lain yang sejenis.
Melalui surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 14 Maret 2016, Kemhub minta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera melarang pengoperasian kedua aplikasi tersebut.
Dalam surat tersebut, Kemhub menyatakan telah menemukan sejumlah permasalahan akibat Grab Car dan Uber. Apalagi, menurut Kemhub, dua aplikasi tersebut milik negara asing sehingga berpotensi membahayakan negara dari segi kemanan data pribadi.
”Masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan atas kerahasiaannya. Seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat dan memungkinkan data terebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain,” ujar Menhub Ignasius Jonan dalam surat dengan nomor AJ 206/1/1 PHB 2016.
Delapan pelanggaran yang ditemukan Kemenhub berupa pelanggaran atas regulasi dan kepentingan publik.
Dari sisi kepentingan masyarakat, Grab Car dan Uber dinilai tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi. Malahan bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.
Keberadaan dua aplikasi tersebut dianggang menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi. ”Keberadaan kedua aplikasi berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati,” tutur Jonan.
Reporter: Pamela Sarnia