Armada Uber Taxi dan Grab Car akan Dibatasi
Pemerintah sedang mengkaji ulang kelayakan operasi Uber Taxi dan Grab Car
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji ulang kelayakan operasi Uber Taxi dan Grab Car. Sebab, banyak protes yang dilayangkan kepada kedua layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memaparkan ada pemantauan ulang untuk armada Uber Taxi dan Grab Car. Jika mobilnya terlalu banyak melebihi taksi konvensional, maka kedua aplikasi online tersebut bisa dibatasi unit operasionalnya.
"Kalau taksinya berlebihan kita bicara dengan dinas, kita bicara dengan Kementerian Perhubungan, bagaimana caranya membatasi sementara dulu," ujar Rudiantara di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Rudiantara mengaku tidak mempermasalahkan aplikasi Grab Car dan Uber Taksi beroperasi selama ini. Karena semua pengusaha transportasi publik juga berhak memakai aplikasi pemesanan online seperti mereka.
"Jadi kalau bicara aplikasi jangan aplikasi itu yang menentukan, karena aplikasi itu netral kok," ungkap Rudiantara.
Rudiantara memaparkan struktur industri transportasi publik harus diberi perhatian khusus saat ini. Hal itu berimplikasi kepada keputusan pemerintah ke depan sehingga bukan hanya perizinan saja yang diperhatikan pemerintah.
"Jadi kita melihat dengan konteks itu, jangan seolah-olah hanya izin-izin saja, izin itu yang harus dimanage oleh kita," kata Rudiantara.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab di Indonesia.
Surat dengan nomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 dan ditandatangani oleh Jonan itu menyoroti praktik Uber dan Grab sebagai perusahaan asing yang belum mematuhi Undang-undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal.
Selain itu, Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Uber dan melarang operasinya.