Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Buka-bukaan 'Kenakalan' Pengusaha Uber Taxi dan Grab Car Soal Aturan

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan "kenakalan" pengusaha Uber Taxi dan Grab Car.

Editor: Sanusi
zoom-in Menhub Buka-bukaan 'Kenakalan' Pengusaha Uber Taxi dan Grab Car Soal Aturan
TRIBUN TIMUR/Fahrizal Syam
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan meresmikan Air Traffic Control System (ATS) Top Sky di kantor cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) kawasan bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan "kenakalan" pengusaha Uber Taxi dan Grab Car. Kenakalan itu terkait dengan perizinan.

"Kalau saya tidak salah ingat, setahun lalu itu ada perwakilan Uber Taxi, Grab Car dan sebagainya itu sudah ke saya," ujar Jonan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (14/3/2016).

Saat itu, Jonan mengaku sudah mengatakan kepada perwakilan perusahaan jasa aplikasi online itu bahwa secara pribadi ia mendukung penggunaan aplikasi untuk transportasi umum.

Oleh karena itu, mantan Bos PT KAI itu mengaku sudah meminta perwakilan pengusaha aplikasi online itu untuk mengutus izin sehingga sarana transportasi yang digunakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Namun, Jonan tak habis pikir. Setelah diberikan waktu cukup lama, pengusaha Uber Taxi Grab Car tak juga mengurus izin sarana transportasinya.

"Saya katakan, saya mendukung, coba diurus perizinannya. Lho kok sampai sekarang itu enggak diurus, mau apa coba?," kata Jonan.

Padahal tutur Jonan, setiap sarana transportasi umum harus terdaftar secara resmi.

BERITA TERKAIT

Hal itu merupakan amanat undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam kasus Uber Taxi dan Grab Car, keduanya harus mengurus izin ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi masing-masing.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas