Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkominfo: Karena Beroperasi Ilegal, Armada Grab Car Harus Gabung ke Wadah Koperasi

"Koperasi jadi wadah pemilik kendaraan indvidu, kami bantu menyelesaikan masalah proses izin dilengkapi."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkominfo: Karena Beroperasi Ilegal, Armada Grab Car Harus Gabung ke Wadah Koperasi
Tribunnews.com/Valdy Arief
Fauziah Ibrahim (47), calon penumpang di Terminal Blok M, Jakarta, yang akhirnya memilih menggunakan transportasi lain karena bus metromini melakukan aksi mogok massal sebagai protes atas beroperasinya taksi online, Senin (14/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan seluruh armada Grab Car akan ditampung dalam wadah koperasi. Pasalnya meski sudah punya badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, tapi secara legalitas perizinan Grab Car masih sebagai mobil sewaan dan bukan sebagai angkutan publik.

"Koperasi jadi wadah pemilik kendaraan indvidu, kami bantu menyelesaikan masalah proses izin dilengkapi," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Rudiantara dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Puspayoga membahas penampungan armada Grab Car. Walaupun menjadi panjang isunya, namun Rudiantara percaya solusi koperasi sebagai wadah yang tepat menunggu perizinan dari Grab Car selesai.

"Saya juga harus koordinasi dengan Menteri Koperasi, tadi saya telepon pak Puspayoga karena mata rantainya agak panjang," kata Rudiantara.

Rudiantara memaparkan saat ini pemerintah masih menunggu niat baik Grab Car menyelesaikan masalah perizinan. "Intinya Grab Car sedang menyampaikan sedang memproses perizinan, dari sisi teknis ada beberapa proses perlu dilaksanakan," papar Rudiantara.

Sedangkan untuk Uber Taksi, pemerintah masih menunggu kepastian badan usahanya. Karena selama ini mereka beroperasi tanpa memiliki kantor yang tetap di Indonesia.

Walaupun belum memiliki badan usaha tetap (BUT), aplikasi Uber Taksi masih diizinkan beroperasi oleh pemerintah. "Kebijakan bahwa Over The Top (OTT)Internasional keberadaan harus dalam badan usaha tetap," papar Rudiantara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas