Taksi Online yang Dianggap Legal Akan Ditempeli Stiker
Di regulasi baru nanti, usaha taksi online seperti Grab Car dan Taksi Uber harus berbentuk badan usaha tetap dan harus membayar pajak kepada negara.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Regulasi untuk mengatur bisnis jasa transportasi berbasis aplikasi online sedang dirancang Pemerintah. Di regulasi baru nanti, usaha taksi online seperti Grab Car dan Taksi Uber harus berbentuk badan usaha tetap dan harus membayar pajak kepada negara.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya siap menjadi badan usaha tetap dan membayar pajak. Salah satu caranya setiap armada Grab Car akan dipasangi stiker sebagai penanda bahwa mereka telah legal menjadi angkutan umum dan membayar retribusi kepada pemerintah.
"Kalau dari kami akan mengikuti apa saja yang jadi arahan apapun itu, tentunya kalau arahan stiker kami dengan tangan terbuka akan menerima itu," ujar Ridzky di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Pihak Grab Car pun setuju jika seluruh armadanya akan dimasukan ke dalam wadah koperasi. Hal itu menunggu pihak Grab Car menyelesaikan perizinan dan membentuk badan usaha tetap.
"Itu salah satu bentuk kita diskusikan dan ada bentuk yang lain," kata Ridzky.
Ridzky menambahkan para pengusaha mobil rental pun harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Karena sampai sekarang mobil sewaan masih belum terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai angkutan umum.
"Perusahaan rental juga bisa masuk dalam regulasinya," ungkap Ridzky.
Pemerintah pusat memutuskan seluruh armada Grab Car akan ditampung ke dalam lembaga koperasi. Pasalnya meski sudah punya badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, tapi secara legalitas perizinan Grab Car masih sebagai mobil sewaan dan bukan sebagai angkutan publik.
"Koperasi jadi wadah pemilik kendaraan indvidu, kami bantu menyelesaikan masalah proses izin dilengkapi," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.