Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aksi Demonya Ganggu Aktivitas Warga, Pengurus Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat Minta Maaf

Kepala PPAD Cecep Handoko mengakui aksi mereka menggangu aktivitas.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aksi Demonya Ganggu Aktivitas Warga, Pengurus Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat Minta Maaf
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Unjuk rasa sopir taksi menuntut penutupan transportasi berbasis online di Jakarta, Selasa (23/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) meminta maaf kepada masyarakat Jakarta atas aksi unjuk rasa yang kembali mereka lakukan.

Kepala PPAD Cecep Handoko mengakui bahwa aksi mereka menggangu aktivitas.

"PPAD meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat se-Jabodetabek jika pada hari ini kembali aktivitasnya terganggu karena ada aksi susulan yang dilakukan oleh PPAD," ujar Cecep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2016).

Cecep mengatakan, hal ini dia lakukan karena pemerintah dinilai tidak adil dalam memperlakukan kendaraan umum.

Angkutan berbasis aplikasi disebut angkutan ilegal yang dimaklumi pemerintah meskipun melanggar Undang-undang.

Pelanggaran Undang-undang yang dimaksud adalah mengenai kendaraan pelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum. Selain itu, kendaraan pelat hitam yang jadi transportasi umum itu tidak berbadan hukum.

Cecep mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum maka segala kebijakan harus dibuat sesuai dengan aturan hukum.

Berita Rekomendasi

"Jika dengan dalih kreativitas bisa melakukan pelanggaran hukum, lalu apa bedanya ketika nuklir yang merupakan juga bentuk kreativitas dan teknologi penggunaanya masih dibatasi," ujar Cecep.

Cecep pun meminta masyarakat bisa memaklumi aksi mereka ini. Cecep juga mengatakan angkutan umum pelat kuning siap menerima keberadaan angkutan berbasis aplikasi asalkan patuh terhadap aturan hukum.

"Intinya kami angkutan legal plat kuning siap menerima angkutan lain yang kebetulan basicnya aplikasi yang keberadaannya memberikan ruang untuk menjadi bagian dari angkutan umum dengan catatan patuh terhadap aturan hukum yang ada," ujar Cecep.

Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas