Dinas Perhubungan DKI Tindak Tegas GrabCar dan Uber yang Nekat Operasi Selama Masa Transisi
Menurut Ardiansyah, pihaknya tidak segan-segan menindak unit yang beroperasi di masa transisi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dinas Perhubungan dan Transaksi (Dishub) DKI Jakarta akan menindak tegas pengemudi yang menjadi mitra GrabCar dan Uber selama masa transisi.
"Kalau keinginan saya, mereka (taksi aplikasi online)Â tidak beroperasi selama masa transisi," tegas Ardiansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta usai pertemuan dengan pihak GrabCar dan Uber di Kantor Dishub DKI Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut Ardiansyah, pihaknya tidak segan-segan menindak unit yang beroperasi di masa transisi.
"Yang tidak ikut aturan akan langsung kami kandangkan," imbuh dia.
Sesuai dengan kesepakatan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), pemerintah akan bersama-sama mengawal masa transisi sampai keduanya memenuhi tiap aturan.
"Kami akan rapat koordinasi setiap hari Rabu selama masa transisi," ujar Ardiansyah.
Pendapat Ardiansyah ini berbeda dengan Kemenhub. Sebelumnya Kemenhub mengatakan akan menerapkan status quo untuk GrabCar dan Uber selama masa transisi.
Dengan status quo itu, keduanya tidak bisa berekspansi dengan menambah jumlah mitra menghentikan ekspansi.
Ardiyansah mengatakan, Dishub DKI telah menyusun berapa lama waktu transisi bagi keduanya. Sejumlah pertimbangan yang masuk dalam durasi tersebut antara lain masa untuk pendaftaran pajak dan uji kir.
"Besok baru disampaikan berapa lama masa transisinya," kata dia.
Besok, Dishub DKI Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Perhubungan akan rapat lanjutan bersama GrabCar dan Uber di Kantor Kemenko Polhukam pukul 03.00 WIB.
Dalam rapat ini akan diputuskan durasi masa transisi dan kebijakan selama masa transisi.
Reporter: Pamela Sarnia