Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kalau Tetap Belum Sesuaikan Diri dengan Aturan, Nasib Taksi Online Status Quo

"Selama transisi angkutan umum yang ada kami nyatakan dalam kondisi status quo," ujar Sugihardjo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kalau Tetap Belum Sesuaikan Diri dengan Aturan, Nasib Taksi Online Status Quo
Shutterstock
Ilustrasi taksi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, Pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan terkait keberadaan taksi online.

Untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku tersebut, Sugihardjo mengatakan Pemerintah memerlukan waktu dan akan dikeluarkan waktu transisi, sehingga nasib taksi online tersebut status quo.

"Selama transisi angkutan umum yang ada kami nyatakan dalam kondisi status quo," ujar Sugihardjo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Sugihardjo menjelaskan kondisi status quo tersebut yakni taksi online atau angkutan umum beraplikasi diberi kesempatan untuk beroperasi, namun tidak boleh menambah lagi armada mereka.

"Artinya, yang sudah terdaftar sekarang, sudah operasi, tetap operasi. Tetapi dia tidak boleh melakukan ekspansi. Itu enggak boleh," kata Sugihardjo.

Sugihardjo mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan rapat dengan Menko Polhukam dan kementerian/lembaga terkait untuk menentukan berapa lama waktu transisi yang dibutuhkan.

"Besok jam tiga kami rapat kembali dipimpin Menko Polhukam, untuk menentukan kira-kira masa transisinya berapa lama untuk menyesuaikan aturan berlaku," ucap Sugihardjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas