Kemenhub Bilang Ilegal, Uber Tetap Beroperasi
Penyedia aplikasi transportasi Uber dan Grab Car hingga saat ini belum menghentikan kegiatan operasional
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia aplikasi transportasi Uber dan Grab Car hingga saat ini belum menghentikan kegiatan operasional kendaraannya, walaupun Kementerian Perhubungan menyatakan ilegal.
"Belum disuruh berhenti, jadi kami masih beroperasi," kata Komisaris Uber Indonesia Donny Sutadi, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Menurut Donny, Uber saat ini memilih sebagai penyedia jasa aplikasi, namun belum dapat memutuskan apakah kegiatan operasional armada Uber dengan sistem rental atau bekerjasama dengan angkutan umum yang telah memiliki izin.
Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono mengatakan, Grab memilih sebagai penyedia jasa aplikasi, dimana akan bermitra dengan koperasi agar memiliki badan hukum.
"Mitra kita menyediakan koperasi, sehingga nanti individu-individu menjadi anggota dan menjalankan, menyediakan jasa transportasi atas nama koperasi," ujar Teddy.
Teddy menjelaskan, plat yang digunakan kendaraannya nanti tetap berwarna hitam dan hal ini tidak melanggar aturan karena mengacu kepada Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003.