Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Alasan Kemenhub Izinkan Grab Bike dan Go-Jek Tetap Beroperasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mempersoalkan adanya ojek online seperti Gojek dan Grabbike

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Kemenhub Izinkan Grab Bike dan Go-Jek Tetap Beroperasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi angkutan menutup jalan Jenderal Sudirman saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Aksi yang dilakukan sejumlah pengemudi angkutan seperti pengemudi taksi, bajaj, dan bus tersebut mendesak pemerintah untuk menghapuskan angkutan dengan sistem berbasis aplikasi online. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mempersoalkan adanya ojek online seperti Go-Jek dan Grab Bike, walaupun Uber dan Grab Car saat ini dinilai sebagai transportasi ilegal.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, soal angkutan umum online maka sikap Kemenhub berbeda antara aplikasi online yang diterapkan Uber dan Grab Car dibandingkan Go-Jek maupun Grab Bike.

"Aplikasi online ini digunakan di sepeda motor yang berdasarkan undang-undang angkutan, bahwa sepeda motor tidak termasuk katagori angkutan umum," ujar Sugihardjo, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Walau bukan termasuk angkutan umum dan kini telah menjadi salah satu moda transportasi masyarakat, Kemenhub tidak dapat melarangnya untuk beroperasi karena masih ada wilayah-wilayah belum terjamah oleh angkutan umum.

"Faktanya angkutan umum belum bisa menjangkau seluruh wilayah dan jam operasional belum sepanjang waktu, maka Go-Jek kami menganggapnya sebagai angkutan yang sifatnya komplemen, mengisi kekosongan layananan angkutan umum resmi," tutur Sugihardjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas