Ini Alasan Kemenhub Izinkan Grab Bike dan Go-Jek Tetap Beroperasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mempersoalkan adanya ojek online seperti Gojek dan Grabbike
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
![Ini Alasan Kemenhub Izinkan Grab Bike dan Go-Jek Tetap Beroperasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-unjuk-rasa-pengemudi-angkutan_20160323_020124.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mempersoalkan adanya ojek online seperti Go-Jek dan Grab Bike, walaupun Uber dan Grab Car saat ini dinilai sebagai transportasi ilegal.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, soal angkutan umum online maka sikap Kemenhub berbeda antara aplikasi online yang diterapkan Uber dan Grab Car dibandingkan Go-Jek maupun Grab Bike.
"Aplikasi online ini digunakan di sepeda motor yang berdasarkan undang-undang angkutan, bahwa sepeda motor tidak termasuk katagori angkutan umum," ujar Sugihardjo, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Walau bukan termasuk angkutan umum dan kini telah menjadi salah satu moda transportasi masyarakat, Kemenhub tidak dapat melarangnya untuk beroperasi karena masih ada wilayah-wilayah belum terjamah oleh angkutan umum.
"Faktanya angkutan umum belum bisa menjangkau seluruh wilayah dan jam operasional belum sepanjang waktu, maka Go-Jek kami menganggapnya sebagai angkutan yang sifatnya komplemen, mengisi kekosongan layananan angkutan umum resmi," tutur Sugihardjo.