Kementerian ESDM Janjikan Jatah Saham untuk Pemprov Maluku di Blok Masela
"PI kan sudah komitmen kepada pemerintah daerah Maluku, sudah diberikan," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin pemerintah daerah Maluku mendapat Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok Masela. Hal tersebut menjadi komitmen pemerintah pusat mendorong otonomi daerah.
"PI kan sudah komitmen kepada pemerintah daerah Maluku, sudah diberikan," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Wirat memaparkan PI diberikan setelah kontraktor Blok Masela, Inpex dan Shell melakukan revisi Plant Of Development (POD).
Setelah pengajuan perubahan rencana pengembangan, Satuan Kerja Khusus Hulu (SKK) Migas memberikan persetujuan, pemerintah Maluku pun bisa turun ke lapangan saat dimulai produksi di Lapangan Abadi.
"POD kan disampaikan kemarin, ditugaskan ke SKK, direview lagi, direvisi. Jadi digarap," kata Wiratmaja.
Wirat menambahkan pemerintah daerah Maluku mendapat pembagian hasil gas bumi Blok Masela melalui perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun hal tersebut menunggu revisi kontraktor.
"Kalau POD disetujui, pemerintah daerah harus masukin BUMD," kata Wiratmaja.
Pada pelaksanaannya pemerintah daerah mendapat 10 persen di Blok Masela. Sedangkan sisanya kontraktor dan pemerintah pusat melalui perusahaan BUMN.
"Pemerintah pusat sudah memberikan diskresi kepada pemerintah daerah dapat 10 persen," tegas Wiratmaja.