Mulai Hari Ini Tarif Listrik Turun Rp 8 - Rp 12 Per Kwh
Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) menyatakan, penurunan tarif listrik berkisar antara Rp 8 hingga Rp 12 per kWh.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Menguatnya nilai tukar rupiah berdampak positif pada tarif listrik nasional. Per hari ini, Jumat (1/4/2016), tarif listrik turun bagi 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme tarif adjustment.
Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), dalam keterangan persnya menyatakan, penurunan tarif listrik berkisar antara Rp 8 hingga Rp 12 per kWh.
"Penurunan tarif pada April 2016 dapat dimanfaatkan konsumen, khususnya industri untuk meningkatkan daya saing produksinya," kata dia.
Besaran tarif April 2016 adalah sebagai berikut:
Pertama, tarif listrik golongan Tegangan Rendah (TR) atau sampai dengan 1.000 volt turun menjadi Rp 1.343/kWh atau turun Rp 12 dari Maret 2016 (Rp 1.355/kWh).
Tarif yg berubah yakni untuk golongan R1/1300 VA; R1/2200VA; R2/3500-5500 VA; R3/6600 VA ke atas; B2/6600VA sd 200 kVA; P1/6600VA sd 200 kVA; P3.
Kedua, tarif listrik golongan Tegangan Menengah (TM), atau tarif listrik golongan di atas 1.000 volt sampai dengan 35.000 volt, menjadi Rp 1.033/kWh atau turun Rp 9 dari Maret 2016 (Rp 1.042/kWh).
Tarif yang berubah yakni untuk golongan B3/di atas 200 kVA; I3/ di atas 200 kVA; P2/di atas 200 kVA.
Ketiga, tarif listrik golongan Tegangan Tinggi (TT) turun menjadi Rp 925/kWh, atau turun Rp 8 dari Maret 2016 (Rp 933/kWh). Tarif yang berubah untuk golongan I-4/30 MVA ke atas.
Selain akibat penguatan nilai tukar rupiah, perubahan tarif listrik juga disebabkan oleh kenaikan harga minyak bumi yang pada Februari 2016 mencapai 28,29 dollar AS per barrel.
"Perubahan tarif listrik juga disebabkan oleh penurunan inflasi, yang pada Februari 2016 mencapai -0,09 persen, sementara di Januari 0,51 persen," lanjut Benny.
Penulis: Aprillia Ika