Ini Cara Nasabah Superkaya Simpan Hartanya di Luar Negeri
Publik hari-hari ini dihebohkan oleh bocornya nama-nama pengusaha dan pejabat papan atas di negeri ini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik hari-hari ini dihebohkan oleh bocornya nama-nama pengusaha dan pejabat papan atas di negeri ini yang memiliki rekening di luar negeri.
Terdapat 2.961 nama dari Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri yang dilakukan melalui bank offshore.
Misalnya, ketika ada orang kaya dari Indonesia ingin membuka rekening bank di negara lain seperti Swiss, bank Swiss itu bisa disebut bank offshore.
Kebanyakan bank offshore berada di wilayah yurisdiksi tax heaven atau negara yang menerapkan pajak rendah.
Bank offshore menjadi pilihan favorit bagi orang superkaya untuk mengungsikan harta mereka agar tidak terkena pajak. Hal ini lantaran harta tersebut ditempatkan di negara-negara dengan pajak rendah.
Namun, dana tersebut tidak serta-merta ditimbun atau ngendon di negara tax heaven. Dana milik nasabah superkaya juga diputar ke dalam berbagai instrumen investasi di negara-negara lain yang pajaknya tinggi.
Pengamat perpajakan, Parwito, menyebut, dana tersebut bahkan bisa kembali ke negara asal dalam bentuk hot money. Dana mengalir ke pasar modal dan instrumen keuangan lainnya.
"Uang tak punya kewarganegaraan, tak punya jenis kelamin. Bisa saja uang asing yang masuk ke Indonesia itu milik orang Indonesia sendiri yang disimpan di luar negeri," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2016).
Nah, bagaimana cara agar nasabah superkaya itu terhindar dari otoritas pajak? Bahkan ketika uangnya di luar negeri kembali masuk ke negara asalnya sendiri?
Mengutip republikdollar.weebly.com, orang kaya Indonesia yang ingin menyimpan dananya di luar negeri secara aman dan tanpa terendus penegak hukum harus memiliki rekening anonim di perbankan offshore.
Selanjutnya, rekening si nasabah harus digabungkan menjadi satu dengan bank offshore dan nasabah tercatat sebagai pembawa saham (bearer shares). Rekening nasabah akan dicatat sebagai rekening milik bank offshore.
Dengan menggunakan nama bank, harta nasabah akan bebas melenggang masuk ke berbagai instrumen investasi, seperti saham, properti, dan sebagainya.
Hal itu lantaran uang yang masuk kembali ke negara asal tak lagi atas nama nasabah, tetapi bank offshore.
Tak hanya soal pajak
Parwito menyebutkan, motif nasabah superkaya di Indonesia menaruh hartanya di bank offshore bukan semata-mata pertimbangan penghindaran pajak. Pemberlakuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga jadi alasan utama nasabah kaya melarikan harta mereka.
Harta yang diperoleh dari korupsi, penggelapan, dan prostitusi, misalnya, tidak akan diusik oleh petugas pajak sepanjang mereka telah membayar pajak.
"Namun, beda ceritanya ketika harta tersebut ditelisik dengan UU TPPU. Kasus mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang seluruh hartanya dirampas membuat pemilik dana khawatir menempatkan dananya di Indonesia," kata dia.
Karena itu, meski suku bunga di Indonesia lebih tinggi dari negara lain, hal itu tidak menjamin nasabah superkaya tertarik menempatkan dananya di Indonesia. Mereka lebih menginginkan keamanan atas aset-aset yang dimiliki agar tidak diusik oleh penegak hukum.(Bambang Priyo Jatmiko)