Pemerintah Tak Mau Smelter Buat Pusing Pengusaha Tambang
Pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Terhadap perkembangan pembangunan smelter ini, rakor memutuskan beberapa hal.
Pertama, saat ini, terdapat dua kementrian yang menerbitkan izin pembangunan smelter .
Yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus diberikan oleh Kementrian ESDM dan Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian.
“Solusinya, jangan membuat investor datang bolak-balik ke dua tempat. Prosesnya harus disatukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (7/4/2016).
Kedua, dalam hal pemberian insentif pajak, smelter bisa mendapat tax allowance, tapi bukan tax holliday.
“Sebab, industri smelter tidak memberikan nilai tambah atau value added pada produknya,” imbuh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Bambang menegaskan bahwa pemberian tax holliday akan diberikan pada industri yang memberikan nilai tambah besar.
“Bukan sekedar mengolah biji besi, tapi pabrik besi. Bukan penghasil alumina, tapi pabrik alumunium,” imbuh Bambang.
Ketiga, soal royalti, Darmin juga menggarisbawahi soal pengenaan royalti terhadap pertambangan. “Royalti harus diambil di hulu, bukan pada industri pengolahannya,” ujar Darmin.
Seperti diketahui, harga komoditas tambang merosot dalam lima tahun terakhir.
Sebagai contoh harga Nikel, saat ini harganya hampir setengah dari harga lima tahun yang lalu, dari 27.000 dollar AS/ton (2011) menjadi US 12.000 dollar AS/ton (2015).
Tujuan adanya smelter untuk meningkatkan nilai tambah bahan mineral yang dikelola dalam negeri.
Sehingga baik perusahaan lokal maupun asing, diwajibkan mengolah bahan mentah mineral menjadi setengah jadi melalui smelter tersebut.