Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tak Mau Smelter Buat Pusing Pengusaha Tambang

Pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemerintah Tak Mau Smelter Buat Pusing Pengusaha Tambang
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Terhadap perkembangan pembangunan smelter ini, rakor memutuskan beberapa hal.

Pertama, saat ini, terdapat dua kementrian yang menerbitkan izin pembangunan smelter .

Yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus diberikan oleh Kementrian ESDM dan Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian.

“Solusinya, jangan membuat investor datang bolak-balik ke dua tempat. Prosesnya harus disatukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (7/4/2016).

Kedua, dalam hal pemberian insentif pajak, smelter bisa mendapat tax allowance, tapi bukan tax holliday.

“Sebab, industri smelter tidak memberikan nilai tambah atau value added pada produknya,” imbuh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Berita Rekomendasi

Bambang menegaskan bahwa pemberian tax holliday akan diberikan pada industri yang memberikan nilai tambah besar.

“Bukan sekedar mengolah biji besi, tapi pabrik besi. Bukan penghasil alumina, tapi pabrik alumunium,” imbuh Bambang.

Ketiga, soal royalti, Darmin juga menggarisbawahi soal pengenaan royalti terhadap pertambangan. “Royalti harus diambil di hulu, bukan pada industri pengolahannya,” ujar Darmin.

Seperti diketahui, harga komoditas tambang merosot dalam lima tahun terakhir.

Sebagai contoh harga Nikel, saat ini harganya hampir setengah dari harga lima tahun yang lalu, dari 27.000 dollar AS/ton (2011) menjadi US 12.000 dollar AS/ton (2015).

Tujuan adanya smelter untuk meningkatkan nilai tambah bahan mineral yang dikelola dalam negeri.

Sehingga baik perusahaan lokal maupun asing, diwajibkan mengolah bahan mentah mineral menjadi setengah jadi melalui smelter tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas