Kegiatan Reklamasi Harus Tunduk Pada UU Pengelolaan Wilayah Pesisir
Pertama, tidak boleh mengganggu lingkungan atau ekosistem. Kedua, tidak boleh mengganggu sosial ekonomi masyarakat sekitar.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh sejumlah pengembang besar atas restu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini jadi sorotan masyarakat setelah ditemukannya dugaan suap oleh pengembang kepada anggota DPRD DKI Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai proyek reklamasi belum sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Undang-Undang yang merevisi UU nomor 27 Tahun 2007 itu mensyaratkan tiga hal.
Pertama, tidak boleh mengganggu lingkungan atau ekosistem. Kedua, tidak boleh mengganggu sosial ekonomi masyarakat sekitar. Ketiga, harus dilihat petunjuk teknisnya, contohnya asal tanah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poeardi meminta, proses reklamasi harus mengikuti aturan yang berlaku. "Harus diberesin, untuk itu harus duduk bersama dulu," kata Brahmantya, Minggu (10/4).
Perizinan dalam pemanfaatan kawasan pantai tentu akan bersinggungan dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, terkait dengan Analisis dampak lingkungan (AMDAL). Saat ini KKP mengagendakan pertemuan dengan pemangku kepentingan.
Saat ini posisi KKP ialah mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk membuat rencana zonasi pantai. Para pengembang yang sedang gencar melakukan reklamasi antara lain Agung Sedayu Group, Agung Podomoro, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Intiland Development. Bahkan mereka mengklaim telah memiliki izin lengkap.
Ini berarti para pengembang telah mengantongi izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi, dan izin mendirikan bangunan.
Izin lengkap ini diklaim oleh Farida Kusuma Rochani, Sekretaris Korporasi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pertengahan Desember lalu (16/12). Saat itu Farida mengklaim PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sedang mengembangkan pulau K seluas 32 hektar (ha) yang terdiri dari 16 ha untuk pembangunan taman rekreasi dan 16 ha untuk fasilitas penginapan.
"Progressnya, kami telah menyelesaikan pekerjaan tanggul dan rencananya pengisian pasir dimulai awal tahun 2016," kata Farida, seperti dikutip dari KONTAN. Perusahaan memproyeksikan nilai investasi mencapai Rp 5,2 triliun.
Terdiri, investasi di arena rekreasi sekitar Rp 2,6 triliun dan sisanya untuk Pembangunan hotel.
Stop pemasaran
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kini dicekal dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja ditahan KPK akibat terseret pemberian suap.
Staf khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Sunu Tanoewidjaya pun ikut dicekal. Orang dekat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama itu diduga mengetahui banyak soal suap dan sepak terjang para pengembang raksasa dalam proyek reklamasi tersebut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meragukan para pengembang telah mendapatkan empat izin secara lengkap. Tulus meyakini, para pengembang saat ini baru memiliki ijin prinsip dari Pemda DKI.
"Jadi jangan sekali- kali melakukan transaksi seputar produk properti hasil reklamasi," kata Tulus, Minggu (10/4/2016).
Selain itu YLKI meminta Pemda DKI agar menghentikan pemasaran produk properti hasil reklamasi yang tidak didukung empat izin lengkap. Sebab kini beredar iklan properti di lahan reklamasi milik salah satu pengembang. Iklan itu menyasar konsumen di luar negeri dan lokal.
Reporter: Agus Triyono, Handoyo