Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengembang di Tanah Reklamasi Rugi Besar

Bila terealisasi, reklamasi di pantai utara Jakarta dapat menambah daratan berkisar 5.173 hektar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengembang di Tanah Reklamasi Rugi Besar
PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO
Aktivitas reklamasi menggunakan alat berat terlihat melalui pantauan udara terus berlangsung di Pulau G yang terletak di bibir Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016). Sebelumnya Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pidjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembatalan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta menimbulkan kerugian besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan memang belum merinci angka pastinya. "Belum dihitung. Yang jelas investasinya sudah cukup besar," ujar Saefullah, Kamis (14/4/2016).

Perda menjadi acuan kebijakan pembangunan di atas pulau. Artinya, ketika perda belum sah, seluruh pembangunan di atas lahan terbentuk harus berhenti. Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada para pengembang.

IMB baru bisa diterbitkan kalau Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) disahkan.

"Kalau pengembang mau urus izin (IMB) ya urus saja. Nanti kalau perdanya sudah terbit, ya izinnya terbit, baru pengembang boleh bangun," kata Saefullah.

Menurut Saefullah pengembang yang menjual unit atau produk mereka di pulau reklamasi tidak memiliki aturan hukum untuk membangun apa pun di pulau reklamasi setelah pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Enggak boleh itu (pengembang jual unit). Mereka akan dikejar-kejar sendiri oleh konsumen dan polisi, dengan pasal penipuan," kata Saefullah.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa reklamasi dibutuhkan untuk memperluas wilayah. Bila terealisasi, reklamasi di pantai utara Jakarta dapat menambah daratan berkisar 5.173 hektar juga meningkatkan perekonomian di Ibu Kota.

Ahok menegaskan, proyek reklamasi di 17 pulau akan terus berjalan. Menurutnya seluruh negara di dunia akan melakukan reklamasi. Poin pentingnya tidak merusak lingkungan, serta tidak membebani rakyat dan negara.
"Reklamasi akan jalan. Seluruh dunia akan lakukan reklamasi. Yang penting tidak merusak lingkungan dan harus adil. Tidak membebani rakyat dan negara. Rakyat dapat apa (dari reklamasi) ini penting," ujar Ahok.

Salah satu pengembang di proyek reklamasi Jakarta, Pluit City dari PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land mengaku penjualannya terpengaruh keputusan penghentian proyek reklamasi.

Sesuai rencana, Pluit City akan menempati reklamasi Pulau G. Lokasi tersebut persis berada di belakang Baywalk Mall, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam perbincangan dengan salah seorang staf, disebutkan bahwa Pluit City masih dalam tahap perencanaan. Saat ini Pluit City baru menginventarisasi beberapa peminat. Penjualan belum dilakukan karena belum adanya kejelasan soal zonasi, yang dibahas dalam rencana peraturan daerah (raperda).

"Sekarang masih dalam tahap perencanaan dan belum sampai penjualan," kata salah seorang staf, Ve.

Ve melanjutkan, perusahaannya bukan tipikal penabrak birokrasi. Ia mengungkapkan, semua aturan harus jelas sebelum ada penjualan.

"Karena kita enggak mau jual kalau belum ada IMB (izin mendirikan bangunan), kecuali kalau Raperda sudah beres, kan dia atur zonasi dan tata ruang tuh. Nanti kalau sudah, kita launching langsung. Kalau sekarang ini belum," kata Ve. (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas