Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Terima Disebut Menunggak Pajak Rp 229 Miliar, First Media Ajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak

"Pada tahun tersebut perseroan telah melepas kepemilikan saham PT Ayunda Prima Mitra."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Terima Disebut Menunggak Pajak Rp 229 Miliar, First Media Ajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
KONTAN
Televisi digital berbayar First Media, salah satu produk Linknet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Grup Lippo, PT First Media Tbk, menggugat Direktorat Jendral Pajak ke Pengadilan Pajak Jakarta.

Gugatan dilakukan sehubungan dengan keberatan atas penegasan Dirjen Pajak bahwa First Media adalah penanggung pajak PT Direct Vision yang menunggak sebesar Rp 229 miliar.

Dalam gugatannya, First Media mengajukan keberatan, lantaran perseroan bukan lagi sebagai pemegang saham secara tidak langsung atas Direct Vision melalui PT Ayunda Prima Mitra terhitung sejak tahun 2011.

"Pada tahun tersebut perseroan telah melepas kepemilikan saham PT Ayunda Prima Mitra," ujar Harianda dalam keterbukaan informasinya, Kamis (14/4/2016).

Sidang terakhir perkara hukum ini telah dilaksanakan pada Senin 28 Maret lalu, dengan agenda pemberian penjelasan penutupan sidang dari penggugat dan tergugat.

"Untuk sidang berikutnya masih menunggu jadwal dari pihak Pengadilan Pajak," imbuhnya.

Harianda mengatakan, gugatan pajak tersebut tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan secara material.

BERITA REKOMENDASI

Namun, apabila gugatan perseroan ditolak, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila gugatan ditolak, kami akan terus melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan guna melindungi kepentingan publik Perseroan," pungkasnya.
Penulis
: Iwan Supriyatna

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas