Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Resmi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Tanggapan Agung Podomoro

"Kami pun melaksanakan reklamasi ini sebagai buah dari kebijakan pemerintah dalam revitalisasi Teluk Jakarta," ujar Indra.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Resmi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Tanggapan Agung Podomoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga bermain di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), induk usaha PT Muara Wisesa Samudera, akan mengikuti apa pun kebijakan dan keputusan pemerintah terkait moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.

Vice President Corporate Marketing APLN Indra W Antono menyampaikan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (18/4/2016). 

Menurut Indra, APLN akan bekerja sama penuh dengan pemerintah dan mengikuti kebijakan pemerintah dalam melakukan usaha, termasuk reklamasi.

"Kami pun melaksanakan reklamasi ini sebagai buah dari kebijakan pemerintah dalam revitalisasi Teluk Jakarta," ujar Indra.

Indra melanjutkan, APLN tetap percaya meskipun reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara, pemerintah tetap akan menjamin iklim investasi di Indonesia.

APLN sendiri merupakan pengembang Pulau G atau disebut Pluit City seluas 161 hektar.

Mereka telah melakukan pekerjaan reklamasi setelah izin yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra diterbitkan.

Berita Rekomendasi

Dalam mereklamasi Pulau G, APLN menggandeng kontraktor kaliber internasional asal Belanda, yakni Boskalis International dan Van Oord.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepakat menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta untuk sementara waktu.

"Kami sepakat untuk menghentikan sementara waktu reklamasi di Jakarta sampai semua pratinjau selesai dilaksanakan," kata Rizal saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Siti Nurbaya mengatakan, bukan hanya reklamasi di Jakarta yang dihentikan. Tapi juga di Bekasi dan Banten, yang menurut dia lebih luas, yakni 7.500 hektar dan sudah mulai ada pembangunan.

"Kita tidak hanya bicara preferensial di DKI Jakarta, tetapi juga semuanya. Begitu konsepnya," katanya.

Terkait kesepakatan ini, Ahok menilai, penghentian reklamasi tidak akan berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun, tetapi hanya dalam hitungan bulan.

"Ini mungkin hitungan paling lama ya, saya enggak tahu enam bulan atau tujuh bulan," kata Ahok.

Penulis: Hilda B Alexander

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas