Digugat, Aturan Kantong Plastik Berbayar
Kantong plastik itu pun dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban penjual.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah advokat menggugat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan telah dilayangkan lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).
"Surat Edaran bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata. Oleh sebab itu, kami gugat ke MA," ujar salah satu advokat yang menggugat, Mohammad Aqil lewat keterangan persnya, Selasa (19/4/2016).
Selain Aqil, ada pula delapan advokat lainnya, yakni Ronny Asril, Harry Syahputra, Wibisono Oedoyo, Endang Suparta, Abdul Lukman Hakim, Muhammad Irfan Elhadi, Suwirman Sikumbang dan Roni Saputra.
Dalam pasal yang dimaksud, negara menjamin kewajiban sang penjual untuk menyerahkan kebendaan secara nyata dan utuh kepada tiap pembeli.
Kantong plastik itu pun dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban penjual. "Selayaknya penyerahan kunci dari bangunan dalam hal kebendaan saja," ujar Aqil.
Selain itu, surat edaran kantong plastik berbayar juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini karena barang yang mencemari lingkungan seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kantong plastik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas menyatakan kantong plastik adalah sumber sampah yang tidak dapat diurai bumi dan memiliki kontribusi 14% dari total jumlah sampah di Indonesia.
Para penggugat berharap, MA menyatakan surat edaran tidak sah dan pemerintah menerbitkan kembali aturan yang jauh lebih efektif dan kongkret untuk mencegah dampak yang disebabkan oleh kantong plastik.
Kantong plastik berbayar ini telah berlaku sejak tanggal 21 Februari 2016, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Surat edaran ini lahir dari pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Assosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO), yang diberlakukan selama 6 bulan dengan masa evaluasi berkala 3 bulan sekali.
Setiap konsumen yang memerlukan kantong plastik untuk setiap pembelian barang, dikenai kewajiban membeli kantong plastik seharga minimal Rp 200 per kantong. Bahkan, untuk Kota Balikpapan, ditetapkan Rp 1.500 perkantong plastik. Baru-baru ini, YLKI menyuarakan agar harga minimal menjadi Rp 1.000 perkantong plastik.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado