KPPU Berhasil Buktikan 32 Perusahaan Terlibat Bersekongkol Lakukan Kartel Daging Sapi
"Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi."
Editor: Choirul Arifin
Dalam perkara ini, selain ditetapkan kartel, majelis komisi juga mengenakan denda terhadap para terlapor.
"Denda paling besar dikenakan pada PT Tanjung Unggul Mandiri karena ia merupakan perusahaan dengan porsi impor paling besar yakni 12,2% dari total kuota," ungkapnya.
Untuk menjatuhkan denda ini KPPU menghitungnya sejak periode kartel dengan persentase 30 persen dari keuntungan yang tak wajar lantaran kartel.
Denda KPPU kepada Perusahaan Terlibat Kartel:
PT Andini Karya Makmur Rp 1,94 miliar
PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,22 miliar
PT Agro Giri Perkasa Rp 4,05 miliar
PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar
PT Andini Agri Loka Rp 1,47 miliar
PT Austasia Stockfeed Rp 8,82 miliar
PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,85 miliar
PT Citra Agro Buana Rp 3,83 miliar
PT Elders Indonesia Rp 2,13 miliar
PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856,80 juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.