Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

KPPU Berhasil Buktikan 32 Perusahaan Terlibat Bersekongkol Lakukan Kartel Daging Sapi

"Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPPU Berhasil Buktikan 32 Perusahaan Terlibat Bersekongkol Lakukan Kartel Daging Sapi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pedagang daging sapi sedang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

"Denda paling besar dikenakan pada PT Tanjung Unggul Mandiri karena ia merupakan perusahaan dengan porsi impor paling besar yakni 12,2% dari total kuota," ungkapnya.

Untuk menjatuhkan denda ini KPPU menghitungnya sejak periode kartel dengan persentase 30 persen dari keuntungan yang tak wajar lantaran kartel.

Denda KPPU kepada Perusahaan Terlibat Kartel:

PT Andini Karya Makmur Rp 1,94 miliar

PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,22 miliar

PT Agro Giri Perkasa Rp 4,05 miliar

PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar

Rekomendasi Untuk Anda

PT Andini Agri Loka Rp 1,47 miliar

PT Austasia Stockfeed Rp 8,82 miliar

PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,85 miliar

PT Citra Agro Buana Rp 3,83 miliar

PT Elders Indonesia Rp 2,13 miliar

PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856,80 juta

PT Great Giant Livestock Rp 9,33 miliar

PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,36 miliar

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas