Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Berhasil Buktikan 32 Perusahaan Terlibat Bersekongkol Lakukan Kartel Daging Sapi

"Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPPU Berhasil Buktikan 32 Perusahaan Terlibat Bersekongkol Lakukan Kartel Daging Sapi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pedagang daging sapi sedang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Dalam perkara ini, selain ditetapkan kartel, majelis komisi juga mengenakan denda terhadap para terlapor.

"Denda paling besar dikenakan pada PT Tanjung Unggul Mandiri karena ia merupakan perusahaan dengan porsi impor paling besar yakni 12,2% dari total kuota," ungkapnya.

Untuk menjatuhkan denda ini KPPU menghitungnya sejak periode kartel dengan persentase 30 persen dari keuntungan yang tak wajar lantaran kartel.

Denda KPPU kepada Perusahaan Terlibat Kartel:

PT Andini Karya Makmur Rp 1,94 miliar

PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,22 miliar

PT Agro Giri Perkasa Rp 4,05 miliar

Berita Rekomendasi

PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar

PT Andini Agri Loka Rp 1,47 miliar

PT Austasia Stockfeed Rp 8,82 miliar

PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,85 miliar

PT Citra Agro Buana Rp 3,83 miliar

PT Elders Indonesia Rp 2,13 miliar

PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856,80 juta

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas