Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Semua APM Wajib Bantu Uber dan GrabCar Servis Rutin Armadanya

"Karena mengangkut orang keselamatanm harus terjamin," kata Pudji.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Semua APM Wajib Bantu Uber dan GrabCar Servis Rutin Armadanya
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Agen Pemegang Merk (APM) produk otomotif membantu armada Uber dan GrabCar.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.32 tahun 2016, mengenai perawatan berkala armada angkutan umum non trayek.

"Harus kerjasama APM resmi melakukan perawatan secara rutin," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Dengan pengawasan dari APM, armada angkutan umum berbasis online tersebut, agar perawatan mobilnya terjaga.

Keamanan dan keselamatan pengemudi dan penumpang juga menjadi lebih baik.

"Karena mengangkut orang keselamatanm harus terjamin," kata Pudji.

Pudji memberi contoh, jika ada sebuah armada GrabCar menggunakan mobil milik Toyota, sang APM Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) harus bekerjasama dengan Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) sebagai wadah yang menaungi GrabCar untuk merujuk bengkel yang cocok.

Berita Rekomendasi

"Ada jabaran dari APM endiri. Bengkel dia harus kerjasama dari perusahaan itu menunjuk bengkel mana, Sedan Toyota Vios, masuk bengkel Toyota," jelas Pudji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas