Permudah Investor Masuk, Menteri Darmin Akan Bentuk Tim Kemudahan Bisnis di Indonesia
"Selain itu perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin," ungkap Darmin.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membentuk tim khusus untuk Kemudahan Berusaha Indonesia.
Langkah ini dilakukan sesuai permintaan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) sampai no.40.
Menko Perekonomian Darmin Nasution melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk membentuk tim percepatan.
Sejumlah langkah perbaikan ini dituangkan di Paket Kebijakan Ekonomi XII.
“Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis (28/4/2016) malam.
Darmin memaparkan, Bank Dunia menetapkan beberapa indikator tingkat kemudahan berusaha. Dari persyaratan indikator itu, pemerintah memangkas jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 menjadi 49 prosedur.
"Selain itu perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin," ungkap Darmin.
Darmin juga mengatakan waktu yang dibutuhkan untuk investasi juga dipangkas. Pada awalnya pengusaha harus menunggu 1.566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari.
"Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan," kata Darmin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.