Biaya Membeli Rumah Bukan Hanya yang Tertera di Brosur, Simak Petunjuk Pembelian Rumah Ini
Memilih untuk memiliki rumah, apalagi rumah pertama, memerlukan banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan sejak jauh.
Editor: Yudie Thirzano
Biaya kedua adalah biaya pemeriksaan sertifikat.
Pemeriksaan sertifikan rumah perlu dilakukan agar pembeli dapat memastikan bahwa sertifikat rumah yang akan dibeli tersebut tidak cacat, bukan sertifikat palsu, atau berada dalam proses sengketa.
Pemeriksaan sertifikat ini dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan menyerahkan dokumen yang ingin diperiksa.
Biaya pemeriksaannya gratis, namun Anda bisa perlu memperhitungkan dari segi waktu dan lama pemeriksaan serta biaya perongkosan.
Biaya ketiga adalah biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi yang menggunakan fasiltas kredit untuk memiliki rumah.
BIaya KPR terdiri dari bermacam-macam biaya seperti administrasi, provisi, dan sebagainya.
Besaran biaya KPR umumnya di antara 4% hingga 5%, namun tidak termasuk denda keterlambatan.
Biaya terakhir adalah biaya Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan Notaris.
Biaya ini biasanya ditanggung oleh pihak pembeli rumah, namun tergantung kesepakatan dengan pihak penjual, bisa saja biaya ini ditanggung bersama.
Umumnya total biaya yang dikeluarkan di antara 0,5% hingga 1% dari harga jual rumah.
Selain memikirkan berbagai biaya pembelian rumah, masih ada dua faktor finansial lain yang perlu Anda siapkan saat ingin memiliki rumah.
Faktor pertama adalah nilai manfaat finansial rumah di masa depan.
Maksudnya, jika Anda berencana untuk memperoleh penghasilan dengan menjadikan rumah sebagai investasi properti, Anda perlu memikirkan beberapa faktor tambahan agar nilai jual rumah Anda meningkat di masa depan.