Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Membeli Rumah Bukan Hanya yang Tertera di Brosur, Simak Petunjuk Pembelian Rumah Ini

Memilih untuk memiliki rumah, apalagi rumah pertama, memerlukan banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan sejak jauh.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Biaya Membeli Rumah Bukan Hanya yang Tertera di Brosur, Simak Petunjuk Pembelian Rumah Ini
Tribun Jogja/ Hendra Krisdianto
Calon pembeli rumah sedang mengamati maket perumahan yang dipajang pengembang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat tinggal merupakan salah satu dari tiga kebutuhan dasar manusia selain makanan dan pakaian.

Managing Director situs pembanding produk keuangan HaloMoney.co.id, Jay Broekman, menyatakan bahwa memilih untuk memiliki rumah, apalagi rumah pertama, memerlukan banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan sejak jauh.

"Meskipun termasuk dalam kebutuhan dasar, tempat tinggal merupakan kebutuhan yang membutuhkan biaya terbesar dibandingkan dengan mayoritas kebutuhan manusia lainnya, bahkan jika dibandingkan dengan kebutuhan mewah sekalipun," ujarnya, Sabtu (30/4/2016).

Menurutnya ada banyak alternatif hunian tetap yang dapat dipilih.

Apartemen merupakan salah satu tren alternatif tempat tinggal di kota besar, namun rumah menjadi pilihan lebih banyak masyarakat di Indonesia karena kebebasan yang ditawarkan untuk mendesain sendiri rumah impian.

“Keputusan untuk memiliki rumah pertama tentu bukanlah keputusan yang bisa dibuat dengan asal. Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan," kata Jay Broekman.

Faktor-faktor seperti lokasi dan rekam jejak pengembang memang sudah menjadi hal umum. 

BERITA TERKAIT

"Namun faktor finansial merupakan satu aspek penting yang tentu tidak boleh kita pandang sebelah mata,” kata Jay.

Biaya untuk memiliki rumah sendiri bukanlah hanya biaya yang tertera di brosur.

Ada berbagai macam biaya yang perlu Anda persiapkan agar persiapan keuangan Anda sudah matang sebelum memiliki rumah sendiri.

Biaya pertama adalah biaya pajak, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

PPh merupakan pajak yang dibebankan, disetorkan, dan dilaorkan oleh pihak penjual rumah; sedangkan BPHTB merupakan biaya pajak dari pihak pembeli rumah.

Umumnya, besar BPHTB adalah 5% dari harga jual rumah, namun masih ada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang digunakan sebagai faktor pengurang perhitungan BPHTB.

Ilustrasi perhitungan BPHTB dapat dilihat di tabel berikut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas