Masih Ada 2.100 Perda Bermasalah yang Menunggu Dibereskan
"Yang sudah dihapus misalnya sudah ada izin prinsip, tapi masih perlu izin usaha, masih perlu IMB, izin HO, itu yang sudah dipangkas prosesnya."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Proses penghapusan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah sampai saat ini masih berjalan lamban.
Walaupun penghapusan Perda bermasalah ditargetkan selesai Juni 2016 nanti, sampai dengan 5 Mei kemarin jumlah Perda yang berhasil dihapus baru mencapai 1.300 aturan.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, jumlah tersebut baru mencapai 30% dari 3.000 total Perda bermasalah yang akan dihapuskan.
Itu artinya masih ada sekitar 2.100 perda lagi yang harus dicabut segera.
"Yang sudah dihapus misalnya sudah ada izin prinsip, tapi masih perlu izin usaha, masih perlu IMB, izin HO, itu yang sudah dipangkas prosesnya," katanya pekan kemarin.
Meskipun demikian, Tjahjo yakin, target penghapusan Perda bermasalah akan selesai sesuai target.
Presiden Joko Widodo dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pemerintahannya memiliki dua fokus utama. Pertama, membangun infrastruktur. Kedua, deregulasi besar- besaran.
Menurut Jokowi, khusus untuk fokus deregulasi ini, akan ada 3.000 aturan berbentuk Perda dan 42.000 aturan di tingkat nasional yang akan dibenahi, disederhanakan, dan dipangkas karena berpotensi menghambat investasi dan membelenggu kinerja aparat pemerintah.
Jokowi juga bilang, pihak yang bertugas melakukan deregulasi besar-besaran itu adalag Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri.
Reporter: Agus Triyono