Penambang Timah Hindari Bayar Pajak Royalti
ESDM: ada banyak penambang timah tidak membayar pajak royalti.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 tentang aturan ekspor, mewajibkan pemasok timah wajib membeli bahan baku dari Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX).
Tujuannya agar penambang yang tergabung dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah membayar pajak royalti melalui bursa tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan ada banyak penambang timah tidak membayar pajak royalti.
Hal itu terbukti bahan baku yang dibeli bukan berasal dari ICDX melainkan langsung dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah.
"Karena royalti dibayar ketika mereka ambil timah batangan ke ICDX," ujar Mochtar di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Mochtar memberi contoh di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau terdapat 47 pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), dan hanya 29 smelter saja yang aktif.
Sedangkan IUP dari 755, ada 257 belum Clean and Clear (CnC).
Mochtar memaparkan setiap IUP hanya boleh menggunakan satu smelter saja. Namun pada pelaksanaannya ada beberapa IUP yang menggunakan jasa smelter lebih dari satu.
"Apakah industri smelter boleh punya dua ? Tidak boleh, artinya semua tetap harus ambil bahan baku ke ICDX," kata Mochtar.
Mochtar pun mengaku khawatir dengan banyak penambang tidak membeli bahan baku timah di ICDX. Hal itu mengakibatkan kerugian negara.
"Karena kalau dia produksi sendiri timah batangan dan ada timah industri ya udah bikin sendiri aja terus," papar Mochtar.