Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Bekukan Izin Pelayanan Penumpang Lion Air dan AirAsia di Bandara Soetta dan Ngurah Rai

Pembekuan ini berlaku lima hari sejak surat pembekuan tersebut berlaku seperti yang tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Udara

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Bekukan Izin Pelayanan Penumpang Lion Air dan AirAsia di Bandara Soetta dan Ngurah Rai
AIRLINERS.NET
Pesawat Lion Air Boeing 737-9GP/ER di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya membekukan pelayanan untuk penumpang dan bagasi bagi maskapai Lion Group dan PT AirAsia Indonesia di dua bandara yang berbeda.

Lion Air dilarang melayani penumpang dan bagasi di di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, Banten. Sementara Indonesia AirAsia dilarang melayani penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Pembekuan ini berlaku lima hari sejak surat pembekuan tersebut berlaku seperti yang tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Udara nomor AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016 untuk Lion Air dan surat bernomor AU.109/1/DRJU.DBU-2016 untuk Indonesia AirAsia mulai hari ini, Rabu (18/5/2016).

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, pembekuan izin layanan penumpang dan bagasi tersebut bertujuan agar dua maskapai tersebut melakukan perbaikan pelayanan jasa penerbangan.

Diberitakan sebelumnya, Lion Air melakukan kesalahan fatal yaitu salah menurunkan penumpang rute internasional di terminal dalam negeri, sehingga penumpang bebas turun dan masuk wilayah Indonesia tanpa melakukan proses imigrasi.

"Kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari," kata Suprasetyo dalam keterangan persnya.

Dijelaskan, pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri No.55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri No.56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No.187/2015.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas