Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaporan Transaksi Kartu Kredit Dinilai Bertentangan dengan RUU Perlindungan Data

aturan pelaporan tersebut sangat bertentangan dengan butir RUU yang sedang dibuat

Editor: Sanusi
zoom-in Pelaporan Transaksi Kartu Kredit Dinilai Bertentangan dengan RUU Perlindungan Data
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Pelaporan Transaksi Kartu Kredit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 dinilai bertentangan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tengah disusun Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo).

Sinta Dewi, Pakar Hukum Universitas Padjadjaran, mengatakan aturan pelaporan tersebut sangat bertentangan dengan butir RUU yang sedang dibuat.

Terlebih data keuangan merupakan data sensitif yang dapat dilihat bila ada perjanjian tertulis serta pengecualian dalam rangka penegakan hukum, perlindungan negara, dan tidak sedikit pun tercantum disebabkan oleh pajak.

"RUU tersebut rencananya diusulkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan. Kebijakan laporan kartu kredit ini sedikit berkonflik dengan perlindungan data pribadi yang kami usulkan," kata Sinta di Jakarta, Rabu (25/5).

Sinta mengungkapkan, perlu ada harmonisasi antara kedua beleid itu.

Pasalnya, RUU Perlindungan Data Pribadi memang mengacu pada aturan perlindungan data pribadi di negara-negara Eropa yang lebih ketat dalam perlindungan data pribadi warga negaranya.

Seperti diketahui, PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan mewajibkan bank penerbit kertu kredit untuk melaporkan data detail transaksi kartu kredit nasabahnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun aturan tersebut mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan.

Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.

DJP menanti pelaporan perdana atas ketentuan tersebut paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Selanjutnya, data transaksi kartu kredit nasabah wajib diserahkan setiap akhir bulan.

Perpindahan ke Transaksi Tunai

Sementara itu, Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengungkapkan kebijakan pelaporan transaksi kartu kredit dapat memiliki dampak negatif bagi perekonomian nasional.

Hal tersebut dapat terlihat dari kemungkinan semakin besarnya perpindahan transaksi non tunai ke tunai.

Menurut dia, para konsumen yang selama ini menggunakan kartu kredit untuk berbelanja, dikhawatirkan akan lebih memilih menggunakan uang tunai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas