Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Properti Sambut Baik Rencana Pelonggaran LTV, Tapi Jangan Setengah Hati

REI meminta kepada pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengeluarkan kebijakan menggairahkan industri properti

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Industri Properti Sambut Baik Rencana Pelonggaran LTV, Tapi Jangan Setengah Hati
TRIBUN KALTIM/Aridjwana
PROGRAM SEJUTA RUMAH - Gelaran Pameran Program Sejuta Rumah Garapan PT. Borneo Delapan Enam di Atrium e-Walk Balikpapan Superblock (BSB), Jumat (8/4). Pameran tersebut menawarkan 1.000 unti rumah di kawasan Bukit Batakan Permai 3. (TRIBUNKALTIM/ARIDJWANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) meminta kepada pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengeluarkan kebijakan menggairahkan industri properti jangan setengah hati.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Pengembangan Usaha REI Theresia Rustandi mengatakan, pelonggaran aturan rasio pemberian kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) sudah diminta oleh industri properti sejak lama karena terjadi perlambatan pertumbuhan permintaan.

"Jadi aturan jangan setengah hati, adanya rencana dari Bank Indonesia relaksasi LTV kembali, maka berdampak positif ke properti," tutur Theresia, Selasa (31/5/2016).

Theresia berharap, aturan uang muka untuk properti sebaiknya dibuat yang terjangkau untuk semua kalangan masyarakat yaitu 10 persen.

Dengan uang muka sebesar itu, Ia melihat masyarakat kelas menengah akan terbantu dalam membeli rumah.

"Harganya rumah kelas menengah di kisaran Rp 500 juta sampai Rp 800 juta, kalau uang muka 10 persen maka yang dibayarkan itu kan hanya Rp 50 juta, jadi terjangkau kan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, persoalan masyarakat membeli rumah bukan semata-mata hanya memikirkan uang muka rendah, tetapi memikirkan kebutuhan utama lainnya, apalagi saat ini menjelang Lebaran.

Berita Rekomendasi

"Orang jadi spendingnya buat yang utama dulu, lalu pemerintah juga jangan mengeluarkan isu aturan yang belum jelas karena bisa menahan orang membeli rumah, misalnya isu PPH 21 dan PPnBM," tutur Theresia.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) berencana melonggarkan aturan LTV pada Kuartal III tahun ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pertumbuhan kredit yang pada Kuartal I 2016 melambat.

Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo menjelaskan, aturan LTV yang merupakan bagian dari kebijakan makroprudensial ini telah dilakukan pembahasan, pembicaraan dengan industri dan diharapkan bisa difinalisasi tahun ini.

"Saya kok rasanya itu (LTV) pasti keluar di kuartal III. Belum bisa dikasih tahu saat ini,"kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas