Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengemudi GrabCar dan Uber Harus Pakai SIM A Umum Atau B1

"Kami tadi sudah finalisasi, semua yang terkait kita sudah bincang bincang mengenai masalah angkutan aplikasi ini."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengemudi GrabCar dan Uber Harus Pakai SIM A Umum Atau B1
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Konferensi pers pengumuman penetapan regulasi baru untuk pengemudi taksi online di Jakarta, Rabu (1/6/2016) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan strategis terhadap nasib pengemudi angkutan online GrabCar dan Uber yang beroperasi di Indonesia dan menjadi kontroversi.

Dalam keputusan bersama yang dibuat lewat rapar koordinasi dan diumumkan di depan media hari ini oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah menyatakan keputusan ini sudah final.

"Kami tadi sudah finalisasi, semua yang terkait kita sudah bincang bincang mengenai masalah angkutan aplikasi ini," ujar Luhut di kantor Kemenkopolhukam, di Jakarta, Rabu malam (1/6/2016).

Secara teknis, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi supir GrabCar dan Uber jika masih ingin terus beroperasi.

Syarat pertama bagi pengemudi mobil sedan maka harus memakai SIM A Umum. Sedangkan untuk mobil MPV 7-seater harus memakai SIM B1.

"Ini nggak bisa ditawar, harus pake SIM A Umum," ujar Jonan.

Syarat kedua kendaraan harus tetap di KIR, yang direkomendasikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Jonan menegaskan pemenuhan syarat KIR juga harus dipatuhi oleh Metromini dan Kopaja.

Berita Rekomendasi

"Ini berlaku buat semua, metromini, kopaja, semua transportasi umum yang ada di Organda," kata Jonan.

Hal ketiga kata Jonan terkait perubahan STNK. Jonan menjelaskan jika angkutan umum berbadan hukum, maka STNK-nya harus berasal dari sebuah perusahaan.

"Kalau koperasi, coba nanti diliat lagi itu di UU. Kalau prinsipnya nggak ikutin itu nggak boleh jalan," papar Jonan.

Jonan menegaskan jika ketiga peraturan utama dari pemerintah tidak dilaksanakan, maka supir GrabCar atau Uber tidak boleh jalan. Jonan pun memberi kesempatan sebanyak tiga kali.

"Kalau maksa jalan, kalau kena periksa akan dikandangkan. Kalau koperasi A, B kita surati. kalau tiga kali melanggar, kita cabut izin usahanya," ungkap Jonan.

"Izin usahanya yang menerbitkan Dishub DKI. Kalau sudah, ya kita blok situsnya," kata Jonan.

Rapat koordinasi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan dan diwarnai hujan dan petir. Para menteri kompak mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam.

Dalam rapat ini hadir pula Kakorlantas Agung Budi dan Ketua Organda Adrianto Djokosoetono.

Rapat pun berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan keluar mengadakan jumpa pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas