BPK: Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2015 Bermasalah
BPK menemukan enam permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP yang menjadi pengecualian atas kewajaran tersebut.
Editor: Choirul Arifin
Hasil pemeriksaan BPK pada LKPP tahun 2015 juga mengungkapkan beberapa permasalahan yakni penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual belum didukung dengan kebijakan akutansi.
Permasalahan penatausahaan pajak seperti piutang pajak macet sebesar Rp 38,22 triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.
Pemerintah belum menyelesaikan permasalahan inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan pajak penghasilan minyak dan gas bumi.
DJP belum menagih sanksi administrasi berupa bunga dan denda sebesar Rp 8,44 triliun.
Jumlah kementerian lembaga (KL) yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualisan sebanyak 56 KL.
Sebanyak 26 KL memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan empat KL tidak memberikan pendapat (TMP).
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sangat menghargai laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut dan berharap untuk dapat segera ditindak lanjuti oleh masing-masing komisi terkait di DPR.
"Kami berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi masukan dari masing-masing komisi untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti," kata Taufik.
Penulis: Handoyo