Kapal Patroli Kementerian Kelautan Kembali Sergap 6 Kapal Nelayan Asing
Keenam kapal tersebut terdiri atas empat kapal ikan asing berbendera Vietnam dan dua kapal ikan asing berbendera Filipina.
Editor: Choirul Arifin
Rinciannya, 66 kapal perikanan asing, dengan rincian 41 kapal berbendera Vietnam, 16 kapal berbendera Malaysia, 8 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Thailand.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperjuangkan kejahatan perikanan sebagai kejahatan transnasional perikanan terorganisir dalam konferensi internasional tentang kejahatan dan peradilan pidana (CCPJC) di Wina, Austria, Senin (23/5/2016).
Menteri Susi dalam forum itu menyatakan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur telah terbukti menjadi pintu masuk kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan.
Misalnya tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan dan perdagangan obat-obatan terlarang, flora dan fauna yang dilindungi dan terancam punah.
Selain itu juga barang-barang impor ilegal, tindak pidana pencucian uang, pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi.
Karena itu Pemerintah Indonesia terus mendorong negara-negara di dunia untuk melakukan langkah konkret dalam memberantas kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan secara efektif.
Yakni, dengan meningkatkan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas secara nasional, regional dan internasional.
Selain itu, upaya untuk memperjuangkan kejahatan perikanan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir merupakan salah satu upaya untuk menjaga visi Pemerintah Indonesia sebagai poros maritim dunia.