Uang Muka Kredit Rumah Kini Makin Murah
"Pelonggaran LTV pada KPR ini untuk mendongkrak pertumbuhan kredit."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bank Indonesia (BI) membuka lebar pintu penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) agar tak kian lesu.
BI kembali menaikkan menaikkan plafon pemberian kredit atawa loan to value (LVR) untuk KPR mulai Agustus mendatang.
Di aturan baru tentang LTV, calon pembeli rumah tapak pertama tipe di atas 70 m² pada bank konvensional misalnya, kini bisa mendapat pembiayaan hingga 85 persen dari harga jual rumah.
LTV ini naik dari sebelumnya 80 persen.
Itu artinya, uang muka alias down payment (DP) yang semula sebesar 20 persen, kini turun menjadi 15 persen.
BI juga menghapuskan larangan pemberian KPR untuk rumah inden kedua. Cuma dengan syarat, bangunan sudah setengah jadi.
Kredit juga akan diberikan bertahap. Misalnya, pencairan 40 persen kredit jika sudah ada pondasi.
Kredit baru mengucur 100 persen bila akta jual beli (AJB) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT) sudah diteken.
"Pelonggaran LTV pada KPR ini untuk mendongkrak pertumbuhan kredit," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Kamis (16/6/2016).
BI memperkirakan pertumbuhan kredit bank pada tahun ini tumbuh 10–12 persen.
Juda Agung, Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI menambahkan, dengan relaksasi ini, KPR bakal tumbuh 10-12 persen tahun ini.
Per April 2016, KPR cuma tumbuh 8%. "Properti sebagai sektor kredit yang memberikan efek sektor lainnya," kata dia.
Bankir pun menyambut relaksasi hal tersebut.
Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sis Apik Wijayanto yakin, pertumbuhan KPR BRI tahun ini bisa di atas 10%. Pada kuartal I 2016, KPR BRI tumbuh 9,15%.