Dorong Masyarakat Jaminkan Non Emas, Pegadaian Pangkas Bunga
Pegadaian (Persero) memangkas bunga pinjaman bagi masyarakat yang menggadaikan barang jaminan dalam bentuk non emas.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) memangkas bunga pinjaman bagi masyarakat yang menggadaikan barang jaminan dalam bentuk non emas.
Humas PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan, untuk mendorong peningkatan barang jaminan non emas, maka pada awal Juni 2016 Pegadaian menurunkan sewa modal atau bunga sebanyak 0,4 persen per 15 hari atau 0,8 persen perbulan.
"Nasabah yang menggadaikan barang jaminan seperti kendaraan bermotor, alat rumah tangga, alat pertanian, alat tukang, alat nelayan, sepeda, dan barang non elektronik lainnya mendapatkan fasilitas ini," tutur Basuki, Selasa (21/6/2016).
Penurunan sewa modal tersebut, kata Basuki, berlaku untuk pinjaman golongan B sebesar Rp 550 ribu sampai dengan Rp 5 juta dan golongan C senilai Rp 5.100.000 sampai dengan Rp 20 juta.
Penurunan tarif sewa modal ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya pedesaan yang kebanyakan menggadaikan barang non emas atau barang gudang.
"Pegadaian, terutama yang berada di kota kecil dan daerah pinggiran umumnya memiliki gudang yang relatif besar," ucapnya.
Berdasarkan data pada 31 Mei 2016, dana yang telah disalurkan senilai Rp 10,47 triliun, naik Rp 770 miliar dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 9,7 triliun.
"Rata-rata pinjaman tiap nasabah sekitar Rp 4,8 juta dengan rata-rata pinjaman tiap rekening sebesar Rp 2,9 juta, " ucap Basuki.
Adapun barang yang digadai oleh masyarakat sebagai jaminannya, masih didominasi oleh emas dengan persentase hingga mencapai 98 persen dan sisanya berupa kendaraan bermotor, elektronik, alat rumah tangga, alat pertanian dan lain-lainnya.