Pemerintah Disarankan Wajibkan Ketentuan Verifikasi Impori Besi dan Baja Panduan
Dengan alasan untuk melindungi produk lokal, kualitas barang impor dan mencegah modus pengalihan (switching) HS.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- pemerintah diharapkan memperpanjang pemberlakuan Permendag No. 54/2010 dan Permendag No. 28/2014, yang akan berakhir masa berlakunya pada awal tahun 2017 mendatang.
Dengan alasan untuk melindungi produk lokal, kualitas barang impor dan mencegah modus pengalihan (switching) HS.
Desakan tersebut disampaikan Ekonom Universitas Nasional Dr. I Made Adnyana, SE menanggapi tingginya impor besi atau baja dan baja paduan.
"Pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam Permendag tentang pengaturan impor besi atau baja dan baja paduan perlu memperkuat pengendalian impor. Terkait masih rendahnya penyerapan produksi industi dalam negeri," kata Dr. I Made dalam rilis yang diterima tribunnews.com, Rabu (22/6/2016).
Dr. I Made Adnyana, SE yang juga Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Nasional, mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar tetap mengenakan kewajiban verifikasi impor.
Untuk memastikan penyerapan yang dibuktikan melalui bukti serap.
Menurut data yang sudah dikonfirmasi total realisasi impor besi atau baja dari berbagai jenis sejak tahun 2009 menunjukkan peningkatan dari 437.905 ton (2009) menjadi 866.699 ton (2010), 1.274.784 ton (2011).
Kemudian 2.593.076 ton (2012) 2.457.248 ton (2016), 2.225.250 ton (2014), 2.205.040 ton (2015) dan hingga April 2016 sebesar 814.129 ton.
Data realisasi impor besi atau baja tersebut di dominasi oleh kelompok produk HRC dengan lebar ≥ 600 mm, baja lapis dengan lebar ≥ 600 mm, CRC dengan lebar ≥ 600 mm, konstruksi dan struktur, angle, shape dan section bukan paduan.
Ia juga mengingatkan Permendag yang mewajibkan dilakukannya verifikasi terhadap impor besi atau baja dan baja paduan.
Kususnya pengendalian impor dimaksudkan untuk membendung laju impor baja paduan atas munculnya modus pengalihan (switching) HS.
Yang dimaksudkan antara lain, mendapatkan Tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) yang lebih rendah, menghindari pengenaan BMAD yang hanya diberlakukan pada produk besi atau baja tertentu.
Kemudian untuk menghindari ketentuan SNI Wajib terhadap sejumlah produk besi atau baja.
"Setelah pemberlakuan Permendag No. 28/2014, ada kecenderungan bahwa importir yang selama ini mengimpor baja dengan menggunakan HS Baja Paduan (untuk mendapatkan bea masuk lebih rendah) telah kembali mengimpor dengan menggunakan HS Baja Bukan Paduan (Karbon)," paparnya.
Ditegaskan kembali, sesuai data BPS tahun 2015, total volume impor besi atau baja (BPS 2015) yang belum diatur tata niaga impor: 2.519.636 ton atau 52% terhadap besi atau baja dan baja paduan yang sudah diatur.
Atas dasar data-data tersebut, Dr. I Made Adnyana, SE, mendesak pemerintah terus mengendalikan impor besi atau baja dan baja paduan dengan maksud untuk melindungi industri dalam negeri serta memperkuat posisi strategis industri baja dalam negeri yang kapasitas produksinya masih rendah.
"Terlebih pemerintah Jokowi saat ini ingin memperkuat daya saing industri dalam negeri supaya bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia ke depan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.