Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Duga Telkomsel Borong SIM Card Indosat di Luar Jawa

"Monopoli itu sudah lama kalau Telkomsel. Di Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Papua, hampir semuanya penguasaan pasar oleh Telkomsel."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPPU Duga Telkomsel Borong SIM Card Indosat di Luar Jawa
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), karena lembaga antimonopoli tersebut menduga Telkomsel melakukan praktik monopoli di bisnis seluler di Indonesia dengan cara yang tidak sehat.

Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan, pemanggilan terhadap Telkomsel akan dilakukan pada Jumat (24/6/2016) mendatang.

Dalam pemanggilan tersebut KPPU akan meminta klarifikasi dari pihak Telkomsel.

"Kami ingin klarifikasi ke Telkomsel terkait dengan dugaan mereka melakukan monopoli dengan cara memborong semua SIM Card milik Indosat. Itu di luar Jawa," ujar Syarkawi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/6/2016) malam.

Syarkawi menjelaskan, Telkomsel menguasai 80 persen pangsa pasar telekomunikasi seluler di luar Jawa.

Dalam undang-undang, praktik penguasaan pasar tersebut masuk dalam kategori monopoli.

Sebagai perusahaan monopoli, kata Syarkawi, Telkomsel tidak bisa menghambat konsumen pelaku usaha lain untuk berhubungan dengan perusahaan yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Hambatan semacam itu, imbuhnya, masuk dalam kategori pelanggaran hukum persaingan.

"Monopoli itu sudah lama kalau Telkomsel. Di Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Papua, hampir semuanya penguasaan pasar oleh Telkomsel," kata Syarkawi.

"Lebih dari 50 persen komunikasi suara, data, maupun SMS. Kalau pemborongan itu baru," ungkap Syarkawi.

Kalau dugaan itu terbukti, KPPU akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Telkomsel.

Sanksi tersebut, kata Syarkawi, bisa berupa memasukkan Telkomsel dalam blacklist maupun pembatasan operasi.


"Di undang-undang kita monopoli tidak dilarang. Yang dilarang adalah praktik monopoli yang dilakukan menghambat pelaku usaha berhubungan dengan konsumennya," jelas Syarkawi.

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas