Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Kemudahan Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi MBR? Ini Aturan dan Penjelasannya

Kata dia, Permen ini mencakup aturan mengenai KPR Sejahtera, KPS SSB ( Subsidi Selisih Bunga), KPR SSM (Subsidi Selisih Marjin) dan SBUM.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Mau Kemudahan Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi MBR? Ini Aturan dan Penjelasannya
Kontan
Ilustrasi perumahan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus bahwa Permen Nomor 21/PRT/M/2016 diterbitkan dalam rangka mendukung keberhasilan Program Pembiayaan Perumahan, sehingga Program Pembiayaan Perumahan dapat menjadi optimal.

Kata dia, Permen ini mencakup aturan mengenai KPR Sejahtera, KPS SSB ( Subsidi Selisih Bunga), KPR SSM (Subsidi Selisih Marjin) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).

“Dahulu permen untuk masing – masing KPR dibuat tersendiri akan tetapi sekarang Kami membuatnya dalam satu permen yang sama yaitu PermenPUPR No. 21/PRT/M/2016. Sehingga akan lebih memudahkan untuk melihatnya”, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan, PUPR dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun, Rabu (22/6/2016).

Terkait Permen PUPR yang baru ini, imbuhnya, tidak banyak yang berubah dari sebelumnya. Hanya untuk persyaratan bagi kelompok sasaran MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang berhak mendapatkan Subsidi KPR (Kredit Pemilikan Rumah), diwajibkan sudah memiliki SPT Tahunan.

Lebih jauh lagi, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR akan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) kepada MBR yang mendapatkan bantuan KPR Sejahtera, KPS SSB ( Subsidi Selisih Bunga), KPR SSM (Subsidi Selisih Marjin) untuk rumah tapak.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk Rumah Susun jelas dia, tidak mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Selanjutnya, Dirjen Pembiayaan Perumahan PUPR juga mengatakan bahwa sosialisasi Permen ini penting dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman yang seutuhnya kepada para stakeholder bidang perumahan, sehingga Program Sejuta Rumah tidak terganggu dan dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai suatu sarana untuk berkomunikasi dengan para stakeholder bidang perumahan. “Saya sangat senang dengan adanya sosialisasi ini. Kalau Bank Pelaksana dan pengembang melihat ada hal yang perlu disempurnakan dari PermenPUPR ini, Kami siap untuk berdialog dan menjelaskannya”, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan PUPR.

Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh tamu undangan dari Kementerian Keuangan, lingkungan internal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank dan Pengembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas