Kadin Apresiasi Pemerintah Bentuk Pokja Kebijakan Ekonomi
Pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah membentuk kelompok kerja
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah membentuk kelompok kerja (Pokja) Percepatan dan Efektivitas implementasi 12 Paket Kebijakan Ekonomi.
Melalui Pokja, Kadin berharap bisa mendorong percepatan pertumbuhan serta arus masuk investasi ke dalam negeri.
Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani ingin Pokja Percepatan dan Efektivitas bisa melaksanakan 12 Paket Kebijakan yang diluncurkan sejak 9 September hingga 28 April 2016.
"Sebenarnya, ini diukur seberapa jauh Pokja ini mempercepat efektivitasnya," ujar Rosan di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Kadin, kata Rosan, juga memberikan masukan tentang sejumlah hal yang belum sempurna, belum berjalan, serta belum adanya payung hukum. Selain itu Kadin juga ingin mengetahui halangannya berada di lembaga mana saja.
"Terganjal di mana, apakah di Kementerian atau BUMN," kata Rosan.
Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 80 Tahun 2016 terdiri atas empat Pokja.
Untuk Pokja I yang dipimpin Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, bertugas mengampanyekan dan mendiseminasikan kebijakan.
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki yang memimpin Pokja II akan menangani percepatan dan penuntasan regulasi, Pokja III yang dipimpin Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara bertugas mengevaluasi dan menganalisa dampak penerapan ke-12 Paket Kebijakan.
Sedangkan Pokja IV yang dipimpin Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly bertugas untuk menangani dan menyelesaikan kasus.
Rosan mengatakan, keberadaan keempat Pokja sangat penting bagi dunia usaha, khususnya dalam mendorong arus masuk perdagangan, investasi, dan daya saing Indonesia di pentas internasional.
"Sebenarnya, 12 Paket Kebijakan Ekonomi ini adalah bagian kecil dari seluruh kebijakan pemerintah di bidang ekonomi," papar Rosan.
Dikatakan, konsistensi Pokja menyelesaikan masalah deregulasi akan membantu upaya pemerintah mengundang arus masuk investasi asing maupun lokal untuk mengerjakan berbagai proyek di negeri ini.
"Kadin harapkan adanya Pokja ini, apa yang selama ini menjadi bottleneck bisa diselesaikan secara cepat. Payung hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa," ungkap Rosan.