Pembebasan Lahan Sulit, Penggarapan Ruas Tol Kertosono-Mojokerto Jadi Lelet
"Prinsip paling mendasar adalah lahan. Kami mendapat lahan seratus persen di April 18 2015 melalui proses konsinyasi UU baru."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Kepala Divisi Pelaksana PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) Samsul Chair menyebutkan pembebasan lahan dan cuaca merupakan faktor utama yang menghambat pekerjaan Tol Kertosono-Mojokerto ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara.
"Prinsip paling mendasar adalah lahan. Kami mendapat lahan seratus persen di April 18 2015 melalui proses konsinyasi UU baru," ujar Samsul, Senin (27/6/2016).
UU baru dimaksud adalah Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selain lahan, Samsul juga menyebutkan cuaca sebagai kendala yang ikut memengauhi molornya pengerjaan ruas tol sepanjang 5 kilometer ini.
"Di samping lahan juga cuaca, ada El Nino, dan kemarau basah, menjadikan kami tidak bisa memprediksi secara presisi curah hujan," imbuh Samsul.
Saat ini, kemajuan pekerjaan ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara sekitar 70 persen dan diharapkan bisa berfungsi untuk dilintasi para pemudik.
Namun untuk bisa digunakan saat mudik dan arus balik sangat bergantung pada penilaian Tim Independen yang terdiri dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Dinas Perhubungan.
Mereka akan melakukan uji laik fungsi terhadap ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara jika nanti rampung konstruksinya.
"Tim penilai yang akan mengevaluasi. Mereka juga yang menentukan apakah ruas ini laik fungsi atau tidak. MHI hanya menyiapkan kondisi fisiknya saja, termasuk rambu-rambu keselamatan," tutur Samsul.
Ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara memiliki fasilitas dua gerbang yakni gerbang utama yang ada di wilayah Mojokerto dan merupakan barrier gate, serta gerbang Mojokerto Barat yang berada di wilayah Desa Gedeg.
Penulis: Hilda B Alexander