Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah Poin-poin Penting dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau yang disebut Tax Amnesty.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Poin-poin Penting dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi XI Ahmadi Boor Supid (kanan) menyerahkan pandangan akhir komisi kepada Pimpinan Rapat Paripurna Ade Komaruddin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri), dan Agus Hermanto (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU APBN-P Tahun 2016 menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah.

2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usuha yang berada di dalam dan atau diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.

4. Panja meyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas:
i. Tarif Uang Tebusan atas Harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri adalah sebesar:
a. 2% untuk periode 3 bulan pertama
b. 3% untuk periode 3 bulan kedua
c. 5% untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

ii. Tarif Uang Tebusan atas harta deklarasi luar negeri adalah sebesar:
a.4% untuk perioden 3 bulan pertama.
b. 6% untuk perioden 3 bulan kedua
c. 10% untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017.

Berita Rekomendasi

iii. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM adalah sebesar:
a. 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 dalam surat pernyataan
b. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan untuk periode sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

5. Panja menyepakati bahwa periode penyampaian Surat pernyataan terbagi atas 3 periode yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 Desember 2016 dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

6. RUU ini juga disepakati bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan surat pernyataan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017.

7. RUU ini untuk yang melakukan repratiasi Panja menyepakatji bahwa pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang secara khusus ditunjuk menteri.

Harta yang dialihkan harus diinvenstasikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan pafa periode pertama dan kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga.

8. Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:

i. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir

ii. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas