Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah Poin-poin Penting dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau yang disebut Tax Amnesty.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Poin-poin Penting dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi XI Ahmadi Boor Supid (kanan) menyerahkan pandangan akhir komisi kepada Pimpinan Rapat Paripurna Ade Komaruddin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri), dan Agus Hermanto (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU APBN-P Tahun 2016 menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

iii. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

iv. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang sebelumnya telah ditangguhkan sampai dengan diterbitkanya surat keterangan.

9. Jangka Waktu investasi untuk wajib pajak mengalihkan harta melalui bank persepsi yang ditunjuk secara khusus paling singkat 3 tahun sejak tinggal dialihkannya harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Terkait kerahasiaan data RUU ini mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh kementerian keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan panak dilarang membocorkan, menyebarluaskan dan atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui diberitahu wajib pajak kepada pihak lain.

Jika terbukti melanggar akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sumber: Disarikan dari Hasil Pembahasan RUU Tax Amnesty

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas