Inilah Poin-poin Penting dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau yang disebut Tax Amnesty.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah.
2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usuha yang berada di dalam dan atau diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
4. Panja meyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas:
i. Tarif Uang Tebusan atas Harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri adalah sebesar:
a. 2% untuk periode 3 bulan pertama
b. 3% untuk periode 3 bulan kedua
c. 5% untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
ii. Tarif Uang Tebusan atas harta deklarasi luar negeri adalah sebesar:
a.4% untuk perioden 3 bulan pertama.
b. 6% untuk perioden 3 bulan kedua
c. 10% untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017.
iii. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM adalah sebesar:
a. 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 dalam surat pernyataan
b. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan untuk periode sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
5. Panja menyepakati bahwa periode penyampaian Surat pernyataan terbagi atas 3 periode yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 Desember 2016 dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
6. RUU ini juga disepakati bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan surat pernyataan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017.
7. RUU ini untuk yang melakukan repratiasi Panja menyepakatji bahwa pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang secara khusus ditunjuk menteri.
Harta yang dialihkan harus diinvenstasikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan pafa periode pertama dan kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga.
8. Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:
i. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir
ii. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak
iii. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
iv. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang sebelumnya telah ditangguhkan sampai dengan diterbitkanya surat keterangan.
9. Jangka Waktu investasi untuk wajib pajak mengalihkan harta melalui bank persepsi yang ditunjuk secara khusus paling singkat 3 tahun sejak tinggal dialihkannya harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Terkait kerahasiaan data RUU ini mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh kementerian keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan panak dilarang membocorkan, menyebarluaskan dan atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui diberitahu wajib pajak kepada pihak lain.
Jika terbukti melanggar akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sumber: Disarikan dari Hasil Pembahasan RUU Tax Amnesty